Cara Menonaktifkan NPWP Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Bisa dengan dua cara

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas bagi setiap wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk membayar pajak, baik untuk individu maupun badan usaha.

Umumnya, NPWP wajib dimiliki orang-orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan bagi yang belum memiliki penghasilan, maka boleh tidak memiliki NPWP. Meski begitu, biasanya NPWP tetap dibutuhkan orang-orang yang belum berpenghasilan untuk beberapa keperluan.

Bagi pemilik NPWP yang belum berpenghasilan, biasanya status NPWP miliknya masih nonaktif. Ada cara mengaktifkan maupun menonaktifkan NPWP dengan mudah. Berikut cara menonaktifkan NPWP online dengan mudah tanpa ke kantor pajak.

1. Cara menonaktifkan NPWP online

Cara Menonaktifkan NPWP Online, Tak Perlu ke Kantor PajakIlustrasi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ada dua cara menonaktifkan NPWP secara online, yaitu melalui layanan Kring Pajak dengan menelepon nomor 1500200 dan situs web pajak.go.id. Berikut cara menonaktifkan NPWP online tanpa ke kantor pajak.

  1. Buka situs web pajak.go.id di browser laptop dan HP.
  2. Pilih fitur Live Chat.
  3. Pilih menu NPWP.
  4. Pilih menu Pengaktifkan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP.
  5. Baca syarat yang disebutkan DJP.
  6. Isi Formulir Penghapusan NPWP dan kirim dokumen tersebut ke KPP terdekat.
  7. Jika dokumen persyaratan sudah diterima KPP DJP terdekat, maka kamu akan mendapatkan bukti penerimaan yang dikirim ke email.

2. Syarat menonaktifkan NPWP

Cara Menonaktifkan NPWP Online, Tak Perlu ke Kantor PajakIlustrasi petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Ada sejumlah syarat bagi wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP, yaitu:

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Biasanya NPWP hanya sebagai syarat administratif.
  • Wajib pajak yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Dibuktikan dengan subjek pajak luar negeri dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan.
  • Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  • Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  • Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  • Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai.
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat pemotongan pajak.

Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Online yang Mudah lewat HP, Praktis!

3. Cara mengaktifkan NPWP kembali

Cara Menonaktifkan NPWP Online, Tak Perlu ke Kantor PajakIlustrasi seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

NPWP juga bisa diaktifkan kembali jika memang seseorang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Berikut cara mengaktifkan NPWP yang berstatus NE atau Non Efektif.

  1. Buka pajak.go.id, lalu pilih menu Chat Pajak.
  2. Lengkapi data seperti NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
  3. Pilih opsi Pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif.
  4. Tunggu balasan dari DJP untuk permohonan aktivasi NPWP.
  5. Lengkapi data yang diminta pihak DJP.
  6. Tunggu proses verifikasi, lalu kamu akan mendapatkan email pemberitahuan dari DJP.

Selain itu, aktivasi NPWP NE juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdekat. Di sana, kamu akan diminta mengisi formulir aktivasi NPWP dan menyerahkan fotokopi KTP serta NPWP lama.

Demikianlah cara menonaktifkan NPWP online tanpa ke kantor pajak. Semoga bermaanfaat!

Baca Juga: 14 Fungsi NPWP dan Penjelasannya, Tidak Hanya untuk Pajak

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya