2 Cara Membuat Sertifikat Tanah serta Syarat dan Biayanya

Yang baru beli tanah wajib tahu!

Bagi kamu yang baru membeli sebidang tanah atau balik nama tanah, salah satu dokumen yang wajib segera dimiliki adalah sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang resmi secara hukum.

Sertifikat ini sifatnya sangat penting supaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perebutan atau sengketa tanah. Pasalnya, tidak jarang ditemukan kasus orang-orang yang sengaja mengeklaim kepemilikan atas bidang tanah tertentu.

Jika kamu ingin tahu cara membuat sertifikat tanah, kamu bisa membuatnya secara mandiri maupun melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ketahui juga syarat dan biaya pembuatannya di bawah ini!

Baca Juga: Kemenhub Mau Percepat Bangun Bandara VVIP IKN, Ini Langkah Bank Tanah

1. Cara membuat sertifikat tanah secara mandiri

2 Cara Membuat Sertifikat Tanah serta Syarat dan BiayanyaIlustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Cara membuat sertifikat tanah yang pertama bisa dilakukan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke kantor BPN

Langkah pertama untuk membuat sertifikat tanah adalah dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat sesuai lokasi tanah tersebut. Berikut prosedur yang perlu diikuti:

  • Datangi loket pelayanan sertifikat tanah.
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai.
  • Petugas memberikan map berwarna biru dan kuning.
  • Membuat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.
  • Kamu akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) dengan biaya pendaftaran Rp50 ribu.

2. Mengukur lokasi

Setelah dokumen persyaratan sudah lengkap dan kamu sudah menerima surat tanda terima, langkah kedua adalah pengukuran lokasi oleh petugas. Pemohon wajib hadir saat pengukuran lokasi. Sedangkan untuk biaya pengukuran tanah bisa diketahui dengan mengirim SMS ke BPN terkait.

Terdapat rumus menghitung biaya pengukuran tanah yang wajib diketahui, yaitu:

Biaya pengukuran tanah

  • Luas tanah sampai 10 Ha: Tarik ulur = (L/500 x Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000

Contohnya, kamu akan membeli tanah nonpertanian di Sleman seluas 750 m2 dengan harga Rp500 juta. Maka, biaya pengukuran tanah yang dikenakan adalah sebagai berikut.

(750/500 x Rp100.000) + Rp100.000 = Rp250.000

3. Menerbitkan sertifikat tanah

Langkah berikutnya adalah kamu akan mendapat data Surat Ukur Tanah. Surat tersebut nantinya digabungkan dengan dokumen persyaratan lainnya. Nanti kamu akan diminta menunggu surat keputusan dari BPN.

4. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Sembari menunggu sertifikat tanah selesai, kamu perlu membayar BPHTB terlebih dahulu. Sebab proses penerbitan surat tanah biasanya memakan waktu setengah hingga satu tahun. Kamu bisa tanyakan ke petugas BPN untuk proses pastinya.

2. Cara membuat sertifikat tanah lewat PPAT

2 Cara Membuat Sertifikat Tanah serta Syarat dan Biayanyailustrasi mengurus dokumen (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Selain mengurus secara mandiri, cara membuat sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT merupakan lembaga yang menyediakan jasa pembuatan akta tanah agar sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Berikut tahapan pembuatan sertifikat melalui PPAT:

  1. Datang ke kantor BPN terdekat sesuai lokasi tanah.
  2. Mengajukan permohonan ke PPAT terkait.
  3. Pihak PPAT akan menerima permohonan.
  4. PPAT akan mengubah nama pemilik tanah sebelumnya menjadi nama pemilik yang baru dengan mencoret bagian nama pemilik lama.
  5. Nama pemilik baru akan ditulis di buku dan lembaran pada buku tanah dan sertifikat.
  6. Kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut beserta tanggalnya.
  7. Pihak PPAT akan membuat dokumen sertifikat rumah yang baru dalam jangka waktu 14 hari atau sesuai rentang waktu yang diberikan PPAT.

Biaya yang dikenakan untuk menggunakan jasa PPAT adalah maksimal 1% dari nominal pada akta per transaksi. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Baca Juga: Kenali! 6 Jenis Sertifikat Tanah Sebelum Membeli Rumah

3. Syarat membuat sertifikat tanah

2 Cara Membuat Sertifikat Tanah serta Syarat dan BiayanyaIlustrasi dokumen (Pexels/Anete Lusina)

Setelah mengetahui cara membuat sertifikat tanah, ketahui juga syarat-syarat yang dibutuhkan. Berikut di antaranya:

Syarat utama:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi NPWP.

Syarat lainnya terkait data properti:

  1. Bukti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan untuk tanah dan bangunan.
  2. Akta Jual Beli jika tanah didapat dari hasil jual beli.
  3. Bukti pembayaran PPh.
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: 2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online Mudah, Gak Pake Ribet! 

4. Biaya membuat sertifikat tanah

2 Cara Membuat Sertifikat Tanah serta Syarat dan BiayanyaIlustrasi Biaya yang Perlu Dikeluarkan (unsplash.com/Mufid Majnun)

Selain cara dan syaratnya, penting untuk mengetahui biaya yang dikenakan untuk membuat sertifikat tanah. Aturan tentang biaya membuat sertifikat tanah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Meski begitu, biayanya tentu akan bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Makin luas dan strategis bidang tanah, maka makin mahal pula biaya membuat sertifikat tanahnya.

Berikut rumus pengukuran tanah yang bisa menjadi patokan untuk biaya membuat sertifikat tanah:

  • Luas tanah sampai 10 Ha: Tarif ukur = (L/500 x HSBKu) + Rp100.000
  • Luas tanah 10 Ha sampai 1.000 Ha: Tarif ukur = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
  • Luas tanah lebih dari 1.000 Ha: Tarif ukur = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

Keterangan:

  • Tu: Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk menetapkan batas.
  • L: Luas tanah.
  • HSBKu: Harga satuan biaya khusus pengukuran tanah. Harga ini ditetapkan untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan, dan honor untuk output kegiatan.

Nah, itulah cara membuat sertifikat tanah secara mandiri maupun melalui PPAT beserta syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Apa Beda Akta dan Sertifikat Tanah? Berikut Penjelasannya!

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Mohamad Aria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya