4 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Laporkan!

Supaya data pribadimu tidak makin tersebar

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi hingga transaksi keuangan. Informasi di dalam KTP juga bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui sembarangan orang, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan alamat.

Pasalnya, saat ini data pribadi tersebut bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Contoh penyalahgunaan KTP yang sering terjadi belakangan ini adalah data pribadi digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Akibatnya, pemilik KTP akan ditagih oleh perusahaan pinjol ditambah bunga yang besar saat jatuh tempo.

Jika sudah seperti itu, maka cara yang bisa dilakukan adalah membatasi atau memblokir penggunaan KTP. Berikut beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan agar data pribadimu tidak makin tersebar.

1. Membuat laporan ke OJK

4 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Laporkan!Otoritas Jasa Keuangan (Instagram OJK)

Pertama, cara blokir KTP yang disalahgunakan adalah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak berwenang dalam hal pinjaman online. Masyarakat bisa melaporkan ke OJK dengan membuat aduan ke alamat emailkonsumen@ojk.go.id atau menelepon saluran resmi OJK di 157.

Jelaskan setiap kronologi secara runut dan jelas. Pihak OJK akan membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan KTP yang kamu alami.

2. Membuat aduan ke AFPI

4 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Laporkan!Halaman Pengaduan AFPI (afpi.or.id)

Cara blokir KTP yang disalahgunakan selanjutnya juga tidak kalah mudah. Selain OJK, masyarakat juga bisa membuat aduan ke asosiasi yang berkaitan dengan pinjol, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Laporkan penyalahgunaan KTP untuk pinjol ke AFPI melalui alamat email pengaduan@afpi.or.id atau menelepon ke nomor resmi AFPI di 150505.

AFPI juga menyediakan formulir pengaduan di situs web afpi.or.id. Masyarakat bisa membuat aduan dengan mengisi identitas seperti nama lengkap, nomor HP, alamat email, waktu kejadian, nama platform, deskripsi masalah, hingga lampiran.

Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Waspada!

3. Simpan semua bukti dan dokumen pendukung

4 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Laporkan!ilustrasi dokumen (unsplash.com/Romain Dancre)

Saat membuat laporan atau pengaduan ke OJK maupun AFPI, pastikan kamu menyimpan semua bukti dan dokumen pendukung tentang kasus penyalahgunaan KTP yang dialami. Contohnya KTP, bukti KTP terdaftar di pinjol, hingga bukti telepon atau chat oleh debt collector.

Setiap bukti dan dokumen tersebut akan penting bagi pihak OJK dan AFPI untuk memproses pengaduanmu. Sampaikan juga kronologi secara jelas dan berurutan agar lebih mudah dipahami oleh pihak OJK maupun AFPI.

4. Ketahui batas waktu maksimal pengaduan

4 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Laporkan!ilustrasi dokumen (freepik.com/freepik)

Tips lainnya jika mengalami kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjol adalah dengan melaporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Beberapa LBH di Indonesia sudah memiliki posko pengaduan pinjaman online bagi masyarakat. 

Jika membuat laporan penyalahgunaan ke OJK, perlu diketahui bahwa OJK menetapkan batas waktu 20 hari kerja untuk melengkapi data dan dokumen yang diminta. Jika lebih dari itu, maka pelaporan akan dianggap batal.

Nah, demikian beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol agar data pribadimu tidak makin tersebar. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal via WhatsApp hingga Email OJK

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya