Zakat: Pengertian, Macam, Syarat, dan Hukumnya

Tidak semua umat muslim wajib berzakat

Umat muslim di seluruh dunia umumnya sudah diajarkan tentang kewajiban membayar zakat. Misalnya, saat di bangku sekolah, murid dijelaskan tentang pengertian, macam, hingga hukum membayar zakat bagi umat Islam.

Tidak hanya pengertian zakat yang harus kamu ketahui untuk benar-benar menguasai tentang zakat, tetapi juga benda apa saja yang bisa dizakatkan, siapa yang berhak menerima zakat, hingga hikmah membayar zakat bagi seorang muslim. Untuk itu, IDN Times telah merangkum informasi lengkap seputar zakat. Yuk, simak sampai selesai!

1. Pengertian zakat menurut agama Islam

Zakat: Pengertian, Macam, Syarat, dan Hukumnyailustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak." Pengertian zakat yang lain dalam KBBI adalah "salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik."

Dalam agama Islam, zakat merupakan sebagian harta yang dikeluarkan oleh pemiliknya untuk disumbangkan kepada golongan atau orang-orang yang berhak menerimanya. Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka yang membutuhkan bantuan secara finansial.

Biasanya akan ada pihak ketiga yang mendapat tugas untuk mengelola sekaligus menyalurkan zakat dari pemberi zakat atau yang disebut sebagai muzakki. Pihak ketiga tersebut biasanya dikenal sebagai amil zakat. Sementara pihak yang berhak menerima zakat disebut dengan istilah mustahik.

Kewajiban membayar zakat bagi umat Islam juga sudah diatur dalam rukun islam yang ketiga, sehingga berzakat adalah salah satu bentuk ibadah bagi umat Islam. Selain itu, kewajiban membayar zakat bagi umat Islam yang mampu juga sudah disebutkan di Al-Qur'an, yaitu pada surah At-Taubah ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

2. Siapa saja yang berhak menerima zakat?

Zakat: Pengertian, Macam, Syarat, dan Hukumnyapenyaluran zakat ke Mentawai (Dok. Rumah Zakat)

Sesuai penjelasan sebelumnya, terdapat golongan tertentu yang berhak menerima zakat. Ada 8 golongan orang-orang yang berhak menjadi penerima zakat dalam Islam, yaitu sebagai berikut.

  1. Fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
  2. Miskin, yaitu orang-orang yang mempunyai sedikit harta, tetapi hidupnya serba kekurangan.
  3. Amil zakat, yaitu orang-orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat karena mereka juga ikut bekerja keras dalam proses ibadah zakat.
  4. Mualaf, yaitu mereka yang baru memeluk agama Islam.
  5. Hamba sahaya, yakni orang-orang yang menjadi budak dan ingin memerdekakan diri dari kekangan tuannya.
  6. Gharimin, yakni mereka yang dalam hidupnya memiliki utang, tetapi tidak mampu untuk membayarnya. Namun, dengan catatan bahwa orang yang berutang tersebut meminjam demi menyambung kebutuhan hidup dan hanya digunakan untuk kebutuhan yang halal.
  7. Fisabilillah, yaitu mereka yang telah berjuang di jalan Allah swt.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang-orang yang kehabisan uang atau bekal dalam perjalanan.

3. Apa saja macam-macam zakat?

Zakat: Pengertian, Macam, Syarat, dan HukumnyaIlustrasi zakat. (m.dream.co.id)

Secara umum, hanya ada dua macam atau kategori zakat, yaitu sebagai berikut.

1. Zakat fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam adalah senilai 3,5 liter makanan pokok, misalnya beras, gandum, dan sebagainya. Zakat ini juga bisa dibayarkan langsung, misalnya berupa beras atau uang tunai yang sama nilainya dengan 3,5 liter makanan pokok tadi.

2. Zakat mal atau zakat harta

Kedua, zakat mal yang tidak ada waktu tertentu untuk menunaikannya. Zakat mal bisa dilakukan sepanjang tahun dengan menyesuaikan kondisi dari pemberi zakat atau muzaki. Zakat ini biasanya dibayarkan atas dasar pendapatan yang diterima. Umumnya, jumlah zakat yang dibayarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan seorang umat Islam.

Baca Juga: Belum Bayar Zakat Fitrah? 8 Aplikasi ini Tawarkan Bayar Zakat Online

4. Barang atau benda apa yang boleh dizakatkan?

Zakat: Pengertian, Macam, Syarat, dan Hukumnyailustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam melakukan zakat, umat Islam juga perlu memperhatikan barang atau benda apa saja yang boleh dizakatkan. Ada beberapa benda yang bisa menjadi zakat, di antaranya:

  1. Uang tunai
  2. Hasil pertanian
  3. Hewan ternak
  4. Hasil bekerja
  5. Investasi
  6. Tabungan
  7. Emas atau perak
  8. Barang temuan

5. Syarat wajib zakat

Zakat: Pengertian, Macam, Syarat, dan HukumnyaIlustrasi bayar zakat. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Nyatanya tidak semua umat Islam wajib membayar zakat. Ada beberapa syarat wajib yang harus dimiliki seorang muslim jika ingin menunaikan zakat, di antaranya:

  1. Beragama Islam
  2. Dalam keadaan merdeka
  3. Mukallafakil baligh atau sudah dewasa
  4. Tidak memiliki utang
  5. Memiliki harta yang cukup
  6. Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi

6. Apa saja hikmah zakat?

Zakat: Pengertian, Macam, Syarat, dan Hukumnyailustrasi zakat (pexels.com/reza-fahriza)

Setiap umat Islam harus menunaikan ibadah yang sifatnya wajib untuk mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Ada hikmah-hikmah yang bisa diambil saat seorang muslim telah menunaikan zakat, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Dosa seseorang bisa diampuni oleh Allah SWT.
  2. Muzaki atau orang yang berzakat akan mendapatkan ridho dari Allah SWT.
  3. Orang yang berzakat tidak akan menjadi orang yang terkena celaka, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
  4. Niscaya zakat akan menjadi penyempurna dalam ibadah-ibadah lain yang ditunaikan umat Islam.

Demikian informasi tentang zakat, mulai dari pengertian, macam-macam, syarat, hingga hikmah yang bisa dipetik dari membayar zakat. Sebagai umat Islam sudah semestinya memahami dan mempraktikkan ibadah-ibadah yang sudah diatur oleh agama.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan, Kamu Wajib Tahu lho!

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya