Zulhas Bantah PHK Pabrik Tekstil karena Syarat Pertek Impor Dihapus

Kemendag tak hapus syarat Pertek untuk impor tekstil

Intinya Sih...

  • Menteri Perdagangan membantah PHK massal di pabrik tekstil disebabkan penghapusan syarat Pertek untuk impor komoditas tertentu.
  • Zulhas menegaskan syarat Pertek yang dihapus tak berkaitan dengan komoditas TPT. Hanya komoditas elektronik, alas kaki, pakaian jadi, tas, katup, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah pabrik tekstil disebabkan oleh penghapusan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk impor komoditas tertentu.

Zulhas mengatakan, syarat Pertek tak dihapus bagi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Loh tekstil-tekstil tetap Pertek.  Loh gimana, tekstil gak ada perubahan, tetap. Besi dan baja, tekstil, tidak ada perubahan,” kata Zulhas di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Daftar Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di 2024

1. Penghapusan Pertek tak berkaitan dengan produk tekstil

Zulhas Bantah PHK Pabrik Tekstil karena Syarat Pertek Impor DihapusSejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Zulhas menegaskan syarat Pertek impor yang dihapus tak berkaitan dengan komoditas TPT.

“Ya enggak ada kaitannya karena Perteknya tetap tidak ada perubahan dalam Permendag 8,” ujar Zulhas.

Adapun syarat Pertek yang dihapus dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 hanya ditujukan untuk komoditas:

  1. Elektronik
  2. Alas kaki
  3. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
  4. Tas
  5. Katup
  6. Obat tradisional dan suplemen kesehatan
  7. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga.

Baca Juga: Syarat Pertek Dihapus pada 7 Komoditas, Zulhas: Buat Tekstil Tetap Ada

2. Mendag disebut lebih manjakan produk impor

Zulhas Bantah PHK Pabrik Tekstil karena Syarat Pertek Impor Dihapusilustrasi kapal kontainer impor (pixabay.com/46173)

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana sebelumnya menilai Zulhas lebih memanjakan importir dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya, Permendag tersebut berpotensi memperbesar akses produk impor ke Indonesia, terutama produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.

Sebelumnya, importasi kategori produk garmen dan tekstil atau dikenal sebagai finish product ini dikontrol oleh regulasi dari Kementerian Perindustrian, Permenperin Nomor 5 tahun 2024. Dengan demikian, barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri. Hal ini sudah dipatuhi oleh industri tekstil.

3. PHK massal selimuti industri tekstil

Zulhas Bantah PHK Pabrik Tekstil karena Syarat Pertek Impor DihapusInfografis 8 Pabrik Tekstil di Jabar dan Jateng PHK Massal (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak Januari hingga awal Juni 2024, sebanyak delapan perusahaan tekstil di Jawa Barat dan Jawa Tengah melakukan PHK massal.

Berdasarkan data Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), hingga 9 Juni 2024, ada 13.800 pekerja di industri tekstil harus kehilangan pekerjaannya.

Sesuai catatan KSPN, berikut daftar perusahaan tekstil yang melakukan PHK massal:

  1. PT Sae Aparel Kota Semarang melakukan PHK 8 ribu-an pekerja
  2. PT Sinar Panca Jaya Semarang melakukan PHK 2 ribu pekerja
  3. PT Pulomas Bandung melakukan PHK 100 pekerja
  4. PT Alenatex Bandung melakukan PHK 700 pekerja
  5. PT Kusuma Grup melakukan PHK 1.600 pekerja
  6. PT Bitratex Semarang melakukan PHK 400-an pekerja
  7. PT Johartex Magelang melakukan PHK 300-an pekerja
  8. PT Dupantex Semarang melakukan PHK 700-an pekerja.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya