Tok! OJK Bekukan Seluruh Kegiatan Usaha WanaArtha Life

WanaArtha Life tak kunjung penuhi kewajiban

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), berupa pembekuan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha.

Sebelumnya, OJK hanya membekukan sebagian kegiatan usaha WanaArtha Life sebagai sanksi kasus dugaan penggelapan dana nasabah.

Baca Juga: OJK: Restrukturisasi Kredit di Perbankan Turun ke Rp560 Triliun

1. WanaArtha Life tak kunjung penuhi kewajiban

Tok! OJK Bekukan Seluruh Kegiatan Usaha WanaArtha Lifeilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan PKU terhadap seluruh kegiatan usaha dijatuhkan karena perusahaan asuransi tersebut tak kunjung memberikan rencana menutupi selisih atau kesenjangan antara kewajiban perusahaan dengan aset yang dimiliki.

"OJK telah meningkatkan sanksi karena pemenuhan kewajiban dari perusahaan tidak terpenuhi, jadi kami juga memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha PKU untuk seluruh kegiatan usaha," ucap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Sengkarut Gagal Bayar, Aset Bumiputera Tak Cukup Tutupi Liabilitas

2. OJK tunggu revisi RPK WanaArtha Life

Tok! OJK Bekukan Seluruh Kegiatan Usaha WanaArtha LifeIlustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK kini sudah memerintahkan WanaArtha Life untuk memberikan revisi rencana penyehatan keuangan (RPK) yang wajar. Sebab, hasil audit menemukan adanya perbedaan nilai-nilai yang disampaikan perusahaan dalam RPK sebelumnya.

"Kami memberikan kesempatan pada perusahaan untuk merevisi daripada RPK-nya," ucap Ogi.

3. OJK hormati proses hukum WanaArtha Life di Kepolisian

Tok! OJK Bekukan Seluruh Kegiatan Usaha WanaArtha Lifeilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, kasus dugaan penggelapan dana nasabah WanaArtha sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Ogi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

"Kami dari OJK menghargai proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri, dan proses yang melibatkan pemegang saham dan pengurus lainnya," tutur Ogi.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi WanaArtha Life.

Dilansir ANTARA, ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE.

Baca Juga: OJK Ungkap Bumiputera Sudah Bermasalah sejak 1997

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya