Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru: Vaksin Lengkap hingga Antigen

Jumlah penumpang angkutan umum dibatasi hanya 75 persen

Jakarta, IDN Times - Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat untuk pelaku perjalanan darat.

Syarat-syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat seperti angkutan umum, angkutan pribadi, dan angkutan penyeberangan wajib memenuhi syarat vaksinasi lengkap dan melampirkan hasil negatif tes Antigen maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Daftar Maskapai Penerbangan yang Beroperasi di Indonesia

1. Ketentuan perjalanan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan wilayah aglomerasi

Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru: Vaksin Lengkap hingga AntigenIlustrasi Jalan Tol. (IDN Times/Sunariyah)

Adapun bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Kemudian, syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif tes Antigen tak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Anies Berlakukan PPKM Level 1 di Jakarta pada Libur Nataru 

2. Kapasitas angkutan umum dibatasi hanya 75 persen

Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru: Vaksin Lengkap hingga AntigenIlustrasi Bus Antar Kota Antarprovinsi. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kemudian, Kemenhub juga membatasi kapasitas angkutan umum untuk perjalanan antarkota yakni maksimum 75 persen dan menerapkan jaga karak atau physycal distancing.

Pembatasan kapasitas tersebut juga berlaku untuk angkutan umum penyeberangan.

“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” ucap Budi.

Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam

3. Bakal ada pengendalian lalin buat kendaraan pribadi

Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru: Vaksin Lengkap hingga Antigen

Kemenhub juga akan mengendalikan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi. Pengendalian dilakukan dengan manajemen operasional lalu lintas (lalin).

“Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” ujar Budi

4. Bakal ada pengalihan arus lalin untuk angkutan logistik

Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru: Vaksin Lengkap hingga AntigenPemeriksaan dilakukan hingga pada truk-truk yang melintas. Dok/Humas Pemkot Malang

SE 109 Tahun 2021 juga mengatur pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.

Namun, ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Ada juga ketentuan lainnya yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Budi.

Di sisi lain, Dirjen Budi menyatakan untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca Juga: Resmikan Bandara Ngloram, Jokowi: Seperti Berada di Bawah Hutan Jati

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya