Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PBB, Ini Syaratnya!

Hanya untuk wajib pajak yang alami bencana atau krisis

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 129 tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 29 November 2023.

Dalam PMK tersebut seperti yang dikutip Minggu, (17/12/2023), pengurangan alias diskon PBB bisa diberikan karena kondisi tertentu pada objek pajak (tanah dan bangunan) yang hubungannya dengan subjek pajak (orang yang bertanggung jawab membayar PBB), atau tanah/bangunan terkena bencana alam atau sebab lain yang sifatnya luar biasa.

Diskon PBB juga bisa diberikan pada wajib pajak yang memiliki kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB, mengalami kerugian komersial, dan juga kesulitan likuiditas.

Baca Juga: Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!

1. Rincian tanah/bangunan yang bisa diberikan diskon PBB

Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PBB, Ini Syaratnya!ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pasal 3 ayat (3) PMK 129/2023, ada lima jenis tanah/bangunan yang bisa diberikan pengurangan PBB, sebagai berikut:

  1. Sektor perkebunan;
  2. Sektor perhutanan pada hutan alam selain areal produktif dan hutan tanaman;
  3. Sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
  4. Sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
  5. Sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi;
  6. Sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

 

2. Ketentuan pembayaran PBB setelah pengurangan

Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PBB, Ini Syaratnya!ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan dalam pasal 3 PMK 129/2023, maka tetap harus membayar PBB yang sudah dikurangi. Wajib pajak diharuskan menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang, atau surat ketetapan PBB berupa jumlah atau selisih PBB terutang, ditambah dengan denda administratif.

Bagi objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, maka harus membayar PBB dalam dengan melampirkan Surat Ketetapan PBB untuk tahun pajak terjadinya bencana, berupa jumlah atau selisih PBB terutang, ditambah dengan denda administratif.

Selain itu, Surat Tagihan PBB berupa jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administratif diterbitkan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan PBB.

Dalam pasal 4 ayat (3), pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75 persen dari PBB, atau paling tinggi 100 persen dari PBB atas objek pajak yang terkena bencana alam yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak sampai Akhir Tahun

3. Syarat permohonan pengajuan diskon PBB

Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PBB, Ini Syaratnya!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

mengajukan pengurangan PBB, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

  1. Surat Ketetapan atau Tagihan PBB;
  2. Permohonan yang ditulis dengan Bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB, disertai alasan permohonan;
  3. Apabila permohonan berkaitan dengan masalah kinerja keuangan objek pajak, maka harus melampirkan laporan keuangan dan dokumen yang memuat harta.

Baca Juga: Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya