Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Beli Rumah, Perumnas Happy 

Perumnas ajak anak muda beli rumah selama insentif berlaku

Intinya Sih...

  • Perum Perumnas merespons perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2024.
  • Pengembang optimistis insentif tersebut memacu permintaan pasar dan mendukung pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.

Jakarta, IDN Times - Perum Perumnas merespons perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah yang kini berlaku hingga 31 Desember 2024.

Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen millennial dan gen Z untuk memiliki rumah.

“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan,” kata Tambok, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).

1. Bakal memicu permintaan pasar

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Beli Rumah, Perumnas Happy Samesta Parayasa Bogor, Jawa Barat. (dok. Perumnas)

Selain itu, pengembang perumahan pelat merah itu juga optimistis perpanjangan insentif PPN DTP itu bisa memacu permintaan pasar.

Tambok mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas di sektor properti, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian.

“Kami optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang kami kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas berkonsep TOD (Transit-Oriented Development),” ujar Tambok.

Baca Juga: Hore! Ada Diskon 100 Persen PPN DTP Rumah, Kuota FLPP Ditambah Juga

2. Perumnas ajak generasi muda segera beli rumah selama insentif masih berlaku

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Beli Rumah, Perumnas Happy Samesta Mahata Serpong, Cilenggang, Tangerang Selatan, Banten. (dok. Perumnas)

Oleh sebab itu, Perumnas mengajak generasi muda yang ingin membeli rumah memilih produk hunian Perumnas, terutama hunian berkonsep TOD selama insentif PPN DTP 100 persen masih berlaku.

Apalagi, Perumnas juga memberikan promo menarik lainnya, seperti kemudahan dalam skema pembayaran, diskon khusus, dan lain-lain.

"Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sektor properti sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucap Tambok.

3. Awalnya PPN DTP 100 persen hanya berlaku sampai Juni 2024

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Beli Rumah, Perumnas Happy Samesta Mahata Tanjung Barat, Jakarta Selatan. (dok. Perumnas)

Perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Perpanjangan itu bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan pada sektor properti di 4 bulan terakhir 2024.

Sebelum diperpanjang, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku sampai Juni 2024. Sementara, insentif PPN DTP 50 persen berlaku sampai Desember 2024.

Adapun PPN yang ditanggung pemerintah ialah untuk pembelian rumah dengan harga maksimal 5 miliar. Kemudian, PPN yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.

Baca Juga: PPN Bangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen di 2025, Ini Kriterianya

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya