Siap-Siap, Impor Kain dan Karpet  Dikenakan Bea Masuk Juli Ini

PMK bakal terbit dalam dua minggu ke depan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap produk tekstil kain dan karpet impor.

Pengenaan BMTP itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak mengatakan, targetnya dalam 1-2 minggu ke depan, PMK itu sudah terbit.

“Kita sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, 1-2 minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet,” kata Franciska di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras

1. Produk karpet sudah dikenakan BMTP sejak 2021

Siap-Siap, Impor Kain dan Karpet  Dikenakan Bea Masuk Juli Iniilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Franciskan mengatakan penetapan BMTP pada produk karpet yang diimpor merupakan perpanjangan dari ketetapan sebelumnya. Produk karpet sudah dikenakan BMTP sejak 2021.

“Ini perpanjangan dari tiga tahun sebelumnya,” ucap Franciska.

2. KPPI lakukan investigasi ke seluruh negara importir sebelum keluarkan rekomendasi BMTP

Siap-Siap, Impor Kain dan Karpet  Dikenakan Bea Masuk Juli Iniilustrasi ekspor impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Franciska mengatakan, rekomendasi BMTP dikeluarkan KPPI pada komoditas yang sudah diinvestigasi. Misalnya, pada komoditas yang mengalami peningkatan volume impor selama tiga tahun berturut-turut. Dia mengatakan, investigasi tak hanya dilakukan pada produk dari China, tapi juga dari negara lain.

“Dari data-data setahun ini banyak yang diterapkan, lalu juga perpanjangan-perpanjangan sedang dilakukan, dan semuanya harus diinvestigasi ulang untuk menentukan besaran tarif,” ucap Franciska.

3. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping melalui proses investigasi

Siap-Siap, Impor Kain dan Karpet  Dikenakan Bea Masuk Juli IniIlustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Danang Prasta Danial mengatakan terkait rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dikeluarkan setelah melalui proses investigasi.

Apabila terbukti salah satu eksportir atau negara melakukan dumping, yakni menjual produk di negara tujuan ekspor lebih murah dibandingkan harga pasaran, maka KADI akan mengeluarkan rekomendasi BMAD.

“Kita melihat beberapa parameter, tidak serta merta melakukan penyelidikan dan menerapkan rekomendasi anti dumping. Harus telrihat dulu adanya kerugian serius industri dalam negeri, terus lihat indikasi barang dumping,“ ucap Danang.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya