Sengketa Hotel Sultan Masih Bergulir, Pakar Singgung Penerbitan HPL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sengketa status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dikantongi PT Indobuildco di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg) masih bergulir.
Bahkan, pemerintah berencana mengosongkan lahan dan hotel tersebut untuk revitalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Pakar hukum tata negara, Andi Muhammad Asrun mengatakan, sebelum lebih jauh membahas implikasi hukum terkait status HGB yang dimiliki PT Indobuildco dan HPL yang dimiliki Setneg, perlu terlebih dahulu dirunut sejarah terbitnya dua pengesahan hak atas tanah di lokasi yang sama tersebut.
"HPL itu ada setelah HGB, itu faktanya," kata Asrun dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka Suara
1. Pakar sebut penerbitan HPL bermasalah sejak awal
Menurut Asrun, penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas lahan dengan luas lebih dari 260 hektare (Ha) yang di dalamnya terdapat Blok 15, lokasi berdirinya Hotel Sultan, telah bermasalah sejak awal. Menurutnya, HPL baru bisa diterbitkan di atas tanah bebas.
"Artinya, kalau di situ ada hak lain entah itu HGB atau apa, harus dibebaskan dulu baru bisa diterbitkan HPL," kata Asrun.
Terpisah, Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan pemerintah harus menegaskan dulu perihal latar belakang terbitnya HPL.
"Pertanyaannya, bagaimana HPL itu bisa diberikan? Apakah pemegang HPL itu sudah melakukan pembebasan terhadap PT Indobuildco sebagai pemegang HGB yang sudah terlebih dahulu terbit?" tutur Margarito.
Editor’s picks
Penegasan itu perlu dilakukan lantaran itu berkaitan erat dengan penegakan hak masing-masing pemegang hak tanah.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Hotel Sultan
2. Pakar sebut pemerintah tak bisa kosongkan lahan Hotel Sultan
Menurut Margarito, jika penerbitan HPL di masa lalu bermasalah, maka pemegang HPL itu tak punya hak untuk melakukan gugatan. Pada akhirnya, dia mengatakan pemegang HPL tak bisa melakukan pengosongan lahan.
"Perintah pengosongan itu nggak bisa dilakukan karena dasar hukumnya tidak ada," tutur Margarito.
Baca Juga: 6 Hotel Indonesia yang Masuk dalam 100 Hotel Terbaik di Dunia 2023
3. Tak ada perintah pengosongan
Margarito juga menyoroti tak adanya perintah pengosongan secara eksplisit dari pengadilan.
"Enggak ada perintah esplisit yang menyebutkan itu harus dikosongkan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revitalisasi GBK dengan memperbaiki infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau termasuk di dalamnya Kawasan Blok 15.