Sebut TikTok Shop Monopoli, Menkop UKM Bandingkan Regulasi di China

Regulasi di RI larang medsos lakukan penjualan langsung

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan TikTok Shop adalah bentuk monopoli perdagangan.

Dia mengatakan, transaksi di TikTok Shop melanggar sejumlah regulasi di Indonesia, di mana platform media sosial merangkap sebagai e-commerce alias menjadi social commerce. Bahkan, menurut Teten, di China sendiri yang merupakan negara asal TikTok, monopoli platform digital itu dilarang.

"Kita harus meniru China di sana gak boleh medsos sekaligus social commerce. Di China gak boleh ada monopoli platform digital," kata Teten kepada IDN Times, Jumat (8/9/2023).

1. Teten sebut TikTok terlalu leluasa di Indonesia

Sebut TikTok Shop Monopoli, Menkop UKM Bandingkan Regulasi di ChinaAplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Dia mengatakan, Amerika Serikat (AS) dan India saja melarang platform TikTok. Sayangnya, di Indonesia, platform tersebut terlalu leluasa.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ucap Teten.

Baca Juga: Dianggap Pengaruhi Pertumbuhan Anak, TikTok Diblokir di Kyrgyzstan

2. Sebut fitur TikTok bentuk dari monopoli

Sebut TikTok Shop Monopoli, Menkop UKM Bandingkan Regulasi di ChinaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (dok. Kemenkop UKM)

Teten mengatakan, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia. TikTok tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia.

Di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), ditegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.

KP3A atau KP3A bidang PMSE hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan
seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen.

Sementara itu, TikTok Shop bisa memengaruhi keputusan pembelian, bahkan menyediakan sistem pembayarannya.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten.

3. Pemerintah bakal larang ritel asing lakukan penjualan langsung

Sebut TikTok Shop Monopoli, Menkop UKM Bandingkan Regulasi di Chinailustrasi menjelajahi situs belanja online (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Teten menegaskan, pemerintah fokus untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM lokal. Untuk itu, pihaknya dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang merevisi Permendag nomor 50 tahun 2020 untuk mempertegas larangan bagi platform asing.

"Presiden Jokowi sudah lama meminta agar segera menyiapkan policy ekonomi digital untuk melindungi industri, UMKM, dan konsumen dalam negeri," ucap Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Teten.

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.

Baca Juga: Gawat! Banyak UMKM Gulung Tikar akibat Produk Impor di TikTok Shop

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya