Resmi Dibentuk! Satgas Impor Ilegal Awasi Produk Tekstil-Keramik

Impor alas kaki hingga kosmetik juga diawasi

Intinya Sih...

  • Menteri Perdagangan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu untuk mengawasi kegiatan impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
  • Satgas terdiri dari 11 kementerian/lembaga dan satu asosiasi pengusaha, bertujuan menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor.
  • Satgas baru akan bekerja pekan depan, bertugas memeriksa perizinan berusaha, standar SNI, pajak, inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu. Satgas itu dibentuk untuk mengawasi kegiatan impor, terutama impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

Zulhas mengatakan Satgas tersebut akan mengawasi tujuh jenis komoditas impor, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

“Maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI, dan lain-lain. Sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lain. Oleh karena itu kita bentuk Satgas,” kata Zulhas di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Satgas Impor Ilegal Bertugas Pekan Ini, Zulhas Gandeng Polri-Kejagung

1. Polisi hingga Kemenperin dilibatkan

Resmi Dibentuk! Satgas Impor Ilegal Awasi Produk Tekstil-Keramikilustrasi impor (dok.istimewa)

Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 932 tahun 2024. Dalam SK tersebut, ada 11 kementerian/lembaga dan satu asosiasi pengusaha yang terlibat dalam Satgas, sebagai berikut:

  1. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  2. Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
  3. Kepolisian RI (Polri)
  4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  6. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
  7. Badan Intelijen Negara (BIN)
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  9. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
  10. TNI Angkatan Laut (AL)
  11. Dinas provinsi, kabupaten/kota
  12. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

“Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor,” ucap Zulhas.

2. Bakal mulai bertugas pekan depan

Resmi Dibentuk! Satgas Impor Ilegal Awasi Produk Tekstil-KeramikMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengekspose temuan 4,57 juta produk keramik ilegal. (dok. Kemendag)

Zulhas mengatakan SK pembentukan Satgas telah berlaku efektif mulai hari ini. Namun, kemungkinan Satgas baru bertugas pekan depan, Selasa, (23/7/2024).

“Tapi Satgas ini baru akan bekerja, hari Senin mungkin juklak, juknis sudah selesai, Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti,” tutur Zulhas.

Baca Juga: Pemerintah Janji Dampingi Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Alih Usaha

3. Masa jabatan Satgas berlaku sampai akhir tahun

Resmi Dibentuk! Satgas Impor Ilegal Awasi Produk Tekstil-KeramikKementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspose temuan 4,57 juta produk keramik ilegal. (dok. Kemendag)

Zulhas mengatakan, Satgas Pengawasan Barang Tertentu itu bertugas memeriksa pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak. Kemudianm melakukan inventorisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.

“Kemudian penetapan sasaran program, dan prosedur kerja,” kata dia.

Adapun masa jabatan Satgas tersebut hanya sampai akhir 2024, atau sekitar lima bulan.

“Nanti akan dilihat bagaimana pemerintahan yang akan datang, nanti akan dilihat lagi apa diperlukan lanjut atau tidak,” tutur Zulhas.

Baca Juga: Sikat Impor Ilegal, Mendag Lapor ke Kejagung Mau Bentuk Satgas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya