Puji Manfaat Tapera, Ombudsman: Kalau Bisa Anak Kecil pun Daftar
Intinya Sih...
- Ombudsman memastikan tidak ada dana Tapera yang hilang.
- Perjanjian kerja sama (PKS) dibahas terkait penanganan laporan masyarakat.
- Dana iuran peserta akan dikembalikan dengan imbal hasil atas pemupukan dana.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menemui Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Yeka mengatakan pertemuan dilakukan untuk membahas perjanjian kerja sama (PKS) terkait penanganan laporan masyarakat.
Yeka mengatakan, pihaknya tak menemukan masalah dalam pelayanan BP Tapera. Bahkan, menurutnya, manfaat Tapera sangat bagus bagi masyarakat.
“Seandainya masyarakat tahu bagaimana bagusnya manfaat Tapera ini, saya yakin bahkan kalau bisa anak kecil pun didaftarkan jadi peserta,” kata Yeka di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
1. Ombudsman sebut banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dari Tapera
Yeka mengatakan, dana yang ditarik dari masyarakat sebagai iuran wajib akan dikembalikan dengan imbal hasil atas pemupukan dana. Selain itu, peserta Tapera juga bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah murah jika memenuhi syarat.
Oleh sebab itu, menurutnya dari penarikan iuran sebesar 3 persen per bulan dari upah bisa memberikan manfaat kepada peserta.
“Tabungan gak apa-apa, kalau wajib menabungnya cuma Rp100 ribu-200 ribu ya masih bisa lah,” ujar Yeka.
Baca Juga: Penarikan Iuran Tapera Pekerja Mandiri dan Freelance Tidak Serentak
Editor’s picks
2. Tak ada dana peserta yang hilang
Yeka juga memastikan berdasarkan hasil pertemuannya itu, dana peserta yang ditampung Tapera juga tidak hilang.
“Jadi, kalau seandainya ada kekhawatiran masyarakat bahwa pengelolaan dana di Tapera sekarang ini tidak aman, maka tadi kami sudah berdiskusi sebanyak dua jam, dan kami pastikan, insyaallah bahwa hal itu di masa lalu tidak terjadi,” kata Yeka.
Baca Juga: Iuran BP Tapera Belum Tentu Diimplentasikan 2027, Ini Pertimbangannya!
3. Pencairan dana pensiunan PNS tak sampai satu minggu
Terkait sejumlah aduan bahwa iuran Tapera pensiunan PNS tak cair, Yeka mengatakan sebagian besar permasalahannya adalah di sisi perbaharuan data. Namun, setelah laporannya masuk ke BP Tapera, maka penyelesaiannya hanya memakan waktu sekitar tiga hari.
“Masyarakat di RI dari Sabang sampai Merauke yang hari ini masih mengaku belum mendapatkan pengembalian dana Tapera bagi mereka yang sudah pensiun segera lapor ke Ombudsman, 3 hari, 3 kali 24 jam,” tutur Yeka.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Ada Potensi Iuran Tapera Seluruhnya Ditanggung Pekerja