Produk Keramik Impor China Bakal Kena Bea Masuk? Ini Kata KADI

KADI selidiki praktik dumping keramik asal China

Intinya Sih...

  • KADI melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik dumping produk keramik ubin dari China yang diimpor ke Indonesia.
  • Hasil penyelidikan KADI akan menentukan apakah produk tersebut sebaiknya dikenakan bea masuk antidumping (BMAD) atau tidak.

Jakarta, IDN Times - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik dumping produk keramik ubin yang diimpor dari China.

Produk-produk itu diduga diperdagangkan di Indonesia dengan praktik dumping, yakni praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil.

Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengatakan, penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun lalu itu hampir selesai. Pihaknya akan mengumumkan hasilnya pekan ini.

“Ubin keramik lagi finalisasi, sebagian besar sudah selesai, setelah itu tunggu hasil akhirnya saja mungkin minggu ini sudah selesai,” kata Danang saat dihubungi IDN Times, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Gara-gara Predatory Pricing Keramik Impor China, Produsen Lokal Rugi!

1. Ada kemungkinan KADI keluarkan rekomendasi pengenaan bea masuk antidumping

Produk Keramik Impor China Bakal Kena Bea Masuk? Ini Kata KADIilustrasi impor (dok.istimewa)

Hasil penyelidikan KADI nantinya adalah rekomendasi, apakah produk keramik ubin dari China sebaiknya dikenakan bea masuk antidumping (BMAD) atau tidak.

Di sisi lain, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) juga melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor barang ubin keramik tersebut.

Komoditas yang diselidiki KPPI mencakup 12 nomor Harmonized System (HS) delapan digit, yaitu 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

“KADI kan kaitannya dengan nanti apakah dikenakan BMAD atau tidak. Sementara KPPI itu kaitannya dengan safeguard,” ujar Danang.

Baca Juga: Apa itu Dumping? Ini Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

2. KADI respons desakan pengusaha soal pengenaan BMAD 200 persen

Produk Keramik Impor China Bakal Kena Bea Masuk? Ini Kata KADIKementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspose temuan 4,57 juta produk keramik ilegal. (dok. Kemendag)

Sebelumnya, Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) mendesak KADI mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD hingga 200 persen pada produk keramik ubin dari China, seperti yang dilakukan negara-negara di Benua Amerika.

Danang mengatakan, besaran tarif tergantung pada margin yang diambil eksportir keramik ubin dari China atas produk yang diekspor ke Indonesia.

“Dimungkinkan saja kalau memang terbukti secara hitungan dumping-nya memang terjadi margin sebesar 100-200 persen,” tutur Danang.

3. Rekomendasi KADI butuh persetujuan mendag dan menkeu

Produk Keramik Impor China Bakal Kena Bea Masuk? Ini Kata KADIMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengekspose temuan 4,57 juta produk keramik ilegal. (dok. Kemendag)

Apabila KADI mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD pada produk tersebut, maka selanjutnya dibutuhkan persetujuan dari Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). Jika diterima, maka mendag akan menyurati Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk mengenakan BMAD.

“Jadi ada proses dari sisi pemerintahnya beliau yang akan memutuskan berdasarkan pertimbangan dari kementerian teknis terkait,” kata Danang.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya