Pengusaha Khawatir Efek Domino Usai Anies Revisi UMP 2022

UMP DKI 2022 naik 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurjaman, menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dia khawatir keputusan Anies memberi efek domino ke daerah lain.

"Kalau ini terjadi, dampaknya sangat luas. Bukan hanya di DKI Jakarta, tapi akan berdampak luas bagi seluruh pengusaha atau pimpinan daerah di Indonesia," tutur Nurjaman kepada IDN Times, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Anies Naikkan UMP Rp225 Ribu, Pengusaha Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

1. Apindo DKI mau gugat Anies

Pengusaha Khawatir Efek Domino Usai Anies Revisi UMP 2022Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI 2022 dari hanya 0,85 persen atau Rp37.749 dari UMP 2021, menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.

Maka yang sebelumnya UMP DKI Rp4.416.186,54 naik menjadi Rp4.453.935,53, dengan revisi naiknya menjadi Rp4.641.854 di tahun depan.

Menurut Nurjaman, keputusan Anies telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Alasan kami menolak keputusan revisi Gubernur, karena kepgub yang lama tidak cacat, sudah benar sesuai kaidan hukum, yakni ketentuan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang di dalamnya ada UMP dan UMK untuk sisi formulanya," ujar Nurjaman.

Makanya, Apindo berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sebelum menggugat, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta agar revisi tersebut dibatalkan.

"Kalau pendekatan-pendekatan tidak membuahkan hasil, kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya. Termasuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan kebijakan Pergub revisi tersebut," ucap Nurjaman.

2. Pengusaha pertanyakan kebijakan Menaker

Pengusaha Khawatir Efek Domino Usai Anies Revisi UMP 2022Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mempertanyakan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terkait keputusan Anies merevisi UMP 2022.

Sebab, menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seharusnya mengetahui dan merespons apabila ada Pemprov yang ingin merevisi UMP yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan, karena mereka yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," kata Sarman.

Baca Juga: Anies Revisi Kenaikan UMP DKI dari Rp38 Ribu Jadi Rp225 Ribu

3. Kemnaker harus bertindak cepat

Pengusaha Khawatir Efek Domino Usai Anies Revisi UMP 2022Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Sarman mengatakan Kemnaker harus bertindak cepat dalam merespons keputusan Anies merevisi UMP 2022. Jika tidak, dia khawatir kalangan pengusaha tak akan produktif menjalankan usahanya karena fokus melayangkan gugatan pada Anies.

"Ini harus segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggungat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif, di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemik COVID-19," ucap Sarman.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya