Pengguna Solar Subsidi Bakal Diatur Lagi, Pajero-Fortuner Gak Boleh?

Tunggu revisi Perpres 191 tahun 2014 terbit

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru mengenai kriteria pengguna biosolar bersubsidi.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan saat ini regulasi terkait pengguna solar itu masih dikaji.

“Kita kajilah,” kata Arifin usai media briefing di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

1. Soal kendaraan mewah yang pakai solar bersubsidi

Pengguna Solar Subsidi Bakal Diatur Lagi, Pajero-Fortuner Gak Boleh?ilustrasi Mitsubishi New Pajero Sport Facelift 2024 di GIIAS 2024 (IDN Times/Muhammad Raffash)

Arifin mendapat pertanyaan apakah mobil-mobil mewah yang memakai BBM jenis solar akan dilarang memakai solar bersubsidi, misalnya seperti mobil merek Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero. Namun, dia hanya berkelakar dan tertawa mendapat pertanyaan itu.

“Pajero, Pak Jeki, Pak Jono,” canda Arifin.

Baca Juga: Fakta BUS: Sekali Isi Solar, Bisa Habis Jutaan

2. Pertimbangkan harga minyak dunia dan kemampuan anggaran pemerintah

Pengguna Solar Subsidi Bakal Diatur Lagi, Pajero-Fortuner Gak Boleh?Menteri ESDM, Arifin Tasrif. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun kajian yang dilakukan pemerintah untuk mengatur pengguna biosolar bersubsidi mempertimbangkan harga minyak dunia hingga kemampuan APBN.

“Terutama yang terkait dengan harga minyak dunia, kemudian juga demand, juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi,” tutur Arifin.

3. Tunggu revisi Perpres 191 tahun 2014 terbit

Pengguna Solar Subsidi Bakal Diatur Lagi, Pajero-Fortuner Gak Boleh?Ilustrasi pengisian biosolar di wilayah Provinsi Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)

Adapun ketentuan mengenai pengguna BBM bersubsidi akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014.

“Iya nanti kita di Perpres,” ujar Arifin.

Dalam Perpres tersebut, transportasi darat yang berhak mendapatkan solar bersubsidi, sebagai berikut:

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
  • Mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran.

Adapun pembelian biosolar saat ini harus menggunakan QR Code dari aplikasi MyPertamina. Berikut sifat QR Code kendaraan yang diterbitkan oleh subsidi tepat Pertamina:

  1. QR Code bersifat pribadi dan rahasia dan hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.
  2. QR Code tidak boleh digunakan bertransaksi oleh kendaraan selain yang terdaftar atas nama QR Code tersebut.
  3. Dilarang melakukan tukar menukar QR Code.
  4. Kegiatan tukar menukar QR Code merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan BBM Subsidi.
  5. Pelayanan BBM Bersubsidi di SPBU hanya dilakukan apabila QR Code sama dengan Nomor Polisi Kendaraan.
  6. Pertamina berhak melakukan blokir QR Code kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Aparat Penegak Hukum (APH) berhak melakukan tindakan apabila memenuhi unsur tindakan pidana.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tidak Naik Juli

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya