Pelunasan Biaya Haji 2024 Sudah Dibuka, Ini Caranya

Pelunasan tahap pertama dibuka sampai 12 Februari 2024

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I sejak 10 Januari 2024.

Sudah ada lebih dari 100 ribu jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan Bipih. Bagi yang belum melunasi, bisa menyimak kriteria dan tata cara pelunasan Bipih tahap pertama.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 pada 26 Februari

1. Kriteria pelunasan Bipih tahap pertama 2024

Pelunasan Biaya Haji 2024 Sudah Dibuka, Ini CaranyaJemaah haji 2023 kloter pertama masuk Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Adapun pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sampai 12 Februari 2024. Hanya jemaah dengan kriteria berikut yang bisa mengikuti pelunasan Bipih tahap pertama:

  1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
  2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
  3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

2. Langkah-langkah pelunasan Bipih 2024

Pelunasan Biaya Haji 2024 Sudah Dibuka, Ini CaranyaSuasana Jalur Mina usai puncak haji, jalanan sudah kembali dilewati kendaraan. (IDN Times/Sunariyah)

Berikut langkah-langkah pelunasan Bipih 2024:

  1. Melakukan pembayaran melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal, atau melalui BPS Bipih Pengganti.
  2. Membayar Bipih dengan nominal yang ditetapkan per embarkasi, dikurangi setoran awal.
  3. Melapor ke kantor Kemenag kabupaten/kota setempat setelah melunasi Bipih.

Setelah pelunasan Bipih tahap pertama, pemerintah akan membuka tahap kedua pada 20 Februari - Maret 2024. Pelunasan Bipih tahap kedua dibuka apabila masih ada sisa kuota dari pelunasan tahap pertama, dan juga untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
  2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
  3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.
  4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.                                  

3. Rincian Bipih di 13 embarkasi

Pelunasan Biaya Haji 2024 Sudah Dibuka, Ini CaranyaJemaah haji Embarkasi Surabaya kloter 18 (SUB 18) menunggu kepulangan di Bandara Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, berikut daftar Bipih di 13 embarkasi haji di Indonesia:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00.

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya