Otak-atik Permendag Impor yang Tuai Protes, Yay or Nay?

Pro kontra relaksasi syarat impor di Permendag

Intinya Sih...

  • Regulasi impor Permendag 36 tahun 2023 menuai pro dan kontra dari masyarakat dan pengusaha.
  • Direktorat Bea dan Cukai memberlakukan pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat mulai 10 Maret 2024.
  • Kemendag menerbitkan Permendag 7 tahun 2024 yang mengubah aturan impor barang kiriman PMI, impor barang bawaan penumpang pesawat, dan pengaturan impor komoditas bahan baku industri.

Jakarta, IDN Times - Sejak awal 2024, regulasi terkait impor disorot. Regulasi yang menjadi wewenang Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu melahirkan pro dan kontra mulai dari masyarakat, sampai pengusaha.

Tak hanya soal impor bahan baku atau barang jadi oleh pengusaha, tapi juga soal impor barang bawaan penumpang, bahkanQ barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Regulasi impor yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pro dan kontra yang timbul dari Permendag itu pun membuat Kemendag harus melakukan revisi hingga tiga kali.

1. Diawali oleh kehebohan pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat

Otak-atik Permendag Impor yang Tuai Protes, Yay or Nay?IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sebenarnya, Permendag 36 tahun 2023 yang terbit pada 11 Desember 2023 telah direvisi sebagian dengan terbitnya Permendag nomor 3 tahun 2024 pada 7 Maret 2024 lalu. Namun, revisi itu hanya mengubah sebagian kebijakan, terutama soal kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang industri bengkel pesawat dan operator penerbangan.

Namun, pada 8 Maret 2024, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan sosialiasi pemberlakuan Permendag 36 tahun 2023, terkait pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat. Sosialisasi salah satunya dilakukan dengan menerbitkan siaran pers nomor PERS-6/KPU.03/2024.

Dalam siaran pers itu, Bea Cukai menginformasikan bahwa mulai 10 Maret 2024, penumpang pesawat hanya bisa membawa maksimal dua alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi lainnya, dan lima unit elektronik dengan nilai maksimal FOB 1.500. Kemudian, dua buah gawai seperti ponsel, handheld, dan komputer tablet dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga: Daftar 19 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

2. Regulasi impor barang bawaan penumpang pesawat direvisi

Otak-atik Permendag Impor yang Tuai Protes, Yay or Nay?Infografis timeline perombakan regulasi impor. IDN Times/Aditya Pratama)

Regulasi impor barang bawaan penumpang itu pun diprotes besar-besaran. Begitu juga dengan regulasi impor barang kiriman PMI. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani meminta pemerintah memperhatikan kebutuhan PMI yang biasanya mengirim barang dan buah tangan untuk keluarga di Indonesia dalam jumlah yang besar.

Akhirnya Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan merevisi ketentuan tersebut, termasuk impor barang kiriman PMI.

Lalu, pada 29 April 2024, Kemendag menerbitkan Permendag 7 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Permendag 36 tahun 2023. Permendag 7/2024 mengubah aturan impor barang kiriman PMI, impor barang bawaan penumpang pesawat, dan pengaturan impor komoditas bahan baku industri.

3. Pertek Kemenperin versus Perizinan Impor Kemendag

Otak-atik Permendag Impor yang Tuai Protes, Yay or Nay?Konferensi pers penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jika di atas adalah persoalan dari sisi impor yang dilakukan individual, maka persoalan berikutnya yang muncul dari regulasi impor itu adalah perdebatan pelaku usaha, dan Kemendag serta Kementerian Perindustrian.

Dalam Permendag 36 tahun 2023, impor bagi pelaku industri harus dilengkapi dengan pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas. Pertek itu harus diperoleh dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada sebanyak 26.146 kontainer yang tertahan di pelabuhan selama berbulan-bulan karena membutuhkan perizinan impor (PI) dan juga Pertek. Adapun kontainer-kontainer tersebut berisi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, Pertek adalah usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu syarat impor barang tertentu. Sebagai kementerian yang menangani impor, Kemendag harus mempertimbangkan masukan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Kan usulan dari K/L, kementerian teknis. Jadi kalau Permendag itu kan hilir, jadi kebijakan dari kementerian-kementerian itu masuknya di Permendag karena berkaitan dengan impor. Impor kan ranahnya Perdagangan, sehingga harus dimuat di Permendag walaupun itu kebijakannya dari K/L lain,” tutur Budi di kantornya, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Dikarenakan penumpukan kontainer itu, pada 17 Mei lalu, Kemendag menerbitkan Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag 36 tahun 2023. Permendag 8/2024 menghapus syarat Pertimbangan Teknis atas tujuh kelompok barang impor.

Baca Juga: Daftar Barang yang Kena Bea Cukai, Cek Juga Tarifnya!

4. Kemenperin tepis pernyataan kontainer tertahan karena Pertek

Otak-atik Permendag Impor yang Tuai Protes, Yay or Nay?Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Kemenperin menepis pernyataan bahwa syarat Pertek menyebabkan kontainer tertahan di pelabuhan dan mengganggu rantai pasok industri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Sesuai dengan tugas Kemenperin dalam membina industri dalam negeri, ia menyebut bahwa pihaknya berkewajiban memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi.

"Terkait pernyataan Kemendag yang menyatakan penyebab adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat mendapatkan perizinan impor, Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan," kata Febri Senin (20/5/2024).

Febri memastikan, Pertek bisa diperoleh importir hanya dalam waktu lima hari, dan prosesnya secara elektronik. Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan rapat koordinasi pada 16 Mei lalu, dari 1.086 Pertek yang diterbitkan Kemenperin untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, hanya 821 yang telah mendapatkan perizinan impor (PI) dari Kemendag.

Di sisi lain, Pertek dan juga larangan terbatas (lartas) untuk impor diterapkan demi menjaga keberlangsungan produk yang dibuat dari pelaku industri Tanah Air.

"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," ucap Febri.

5. Tak semua pengusaha happy

Otak-atik Permendag Impor yang Tuai Protes, Yay or Nay?ilustrasi ekspor impor (pexels.com/Samuel Wölfl)

Terbitnya Permendag 8/2024 yang menghapus syarat Pertek pada impor elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta kosmetik dan perbekalan rumah tangga langsung disambut dengan senang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan terbitnya Permendag tersebut mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Shinta mengatakan, Permendag nomor 8 tahun 2024 lebih efektif dibandingkan ketentuan sebelumnya, karena kini impor tujuh kelompok barang hanya membutuhkan syarat laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer.

“Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial,” ujar Shinta dikutip dari keterangan resmi, Minggu (19/5).

Namun, tak semua pengusaha setuju. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman menyatakan penghapusan syarat Pertek dalam Permendag 8/2024 itu bisa mengganggu produksi dalam negeri. P

"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," kata Daniel dalam keterangannya, Senin (27/5).

Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (Hakindo) dan juga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) juga menyatakan hal serupa. Penghapusan syarat Pertek dinilai bisa memicu banjirnya produk impor di Indonesia.

Baca Juga: Beda Pendapatan soal Pertek, Ada Apa dengan Kemendag dan Kemenperin?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya