KPPU Terima Proposal Perubahan Perilaku Shopee soal Jasa Ekspedisi

Sidang KPPU setujui proposal Shopee

Intinya Sih...

  • KPPU menerima proposal perubahan perilaku Shopee terkait kasus dugaan monopoli layanan jasa pengiriman.
  • Proposal disetujui dalam sidang majelis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima seluruh poin-poin proposal perubahan perilaku Shopee Indonesia dan Shopee Express terkait kasus dugaan monopoli layanan jasa pengiriman (kurir).

Hal itu dinyatakan KPPU usai sidang Penyampaian Tanggapan Terlapor pada Selasa, (25/6/2024) kemarin. Dalam sidang tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.

Baca Juga: Riset Ipsos: Konsumen Paling Puas Belanja di Shopee

1. Shopee ajukan proposal perubahan perilaku sejak pertengahan Juni

KPPU Terima Proposal Perubahan Perilaku Shopee soal Jasa EkspedisiSidang perkara dugaan monopoli jasa ekspedisi Shopee. (dok. KPPU)

Pada saat sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu, Shopee telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi di platform e-commerce-nya kepada pihak KPPU.

Adapun proposalnya sendiri telah disetujui dalam Sidang Majelis pada Kamis, (20/6) lalu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira mengatakan, perubahan antarmuka tersebut adalah salah satu upaya yang Shopee lakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya.

“Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami,” kata Radynal dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (26/6).

Baca Juga: Cara Kerja Shopee Affiliate dan Langkah-Langkahnya, Cek Yuk!

2. Proses pemeriksaan KPPU

KPPU Terima Proposal Perubahan Perilaku Shopee soal Jasa EkspedisiSidang perkara dugaan monopoli jasa ekspedisi Shopee. (dok. KPPU)

Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024, di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU, Intan Putri mengatakan menurut jadwal akan ada agenda penandatangan Pakta Integritas antara Shopee bersama KPPU pada tanggal 2 Juli 2024.

"Di minggu depan tanggal 2 Juli kami ada penandatanganan pakta integritasnya (perubahan perilaku),” kata Intan.

Merunut perjalanan sidang yang digelar sebelumnya, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor, dalam hal ini PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.

3 Kata asosiasi logistik soal kasus dugaan monopoli jasa ekspedisi Shopee

KPPU Terima Proposal Perubahan Perilaku Shopee soal Jasa EkspedisiIlustrasi kurir Shopee Express. (dok. SPX)

Dalam kesempatan yang berbeda, Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) meminta KPPU memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem e-commerce.

Sebab, Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan dalam platform Shopee, masih ada jasa ekspedisi lainnya yang bisa dipilih oleh pengguna.

“Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari tiga perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee,” kata Sonny.

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga menyatakan bahwa pembuktian dugaan praktik tidak sehat di e-commerce akan sulit dilakukan karena e-commerce adalah pasar yang terbuka luas.

Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna/pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan.

"Pemilihan kurir bisa jadi kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha ecommerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," ujar Nailul.

Dilansir dari Help Center Shopee, saat ini Shopee bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik, di mana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya