Kosmetik-Produk Makanan Minuman Impor Ilegal Rp5,3 M Dimusnahkan

Pengusaha diminta patuhi legalitas impor

Intinya Sih...

  • Kementerian Perdagangan musnahkan produk impor ilegal senilai Rp5,3 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur.
  • Pemusnahan dilakukan untuk melindungi konsumen dan UMKM serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp5,3 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Adapun produk yang dimusnahkan terdiri dari produk hasil perikanan senilai Rp755 juta, keramik Rp181 juta, plastik hilir hampir Rp3 miliar, produk hewan dan olahan hewan Rp309 juta, produk kehutanan 651 juta, produk elektronik Rp145 juta, kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp280 juta, serta makanan dan minuman Rp80 juta.

Baca Juga: 1 Ton Milk Bun Jastip yang Dimusnahkan Bea Cukai Bernilai Rp400 Juta

1. Dimusnahkan demi lindungi UMKM dalam negeri

Kosmetik-Produk Makanan Minuman Impor Ilegal Rp5,3 M DimusnahkanPemusnahan barang impor ilegal senilai Rp5,3 miliar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). (dok. Kemendag)

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemusnahan dilakukan dem melindungi konsumen dan produk-produk dalam negeri, terutama melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita serta merugikan negara,” kata Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Jumat (26/7/2024).

2. Kemendag musnahkan produk yang diimpor 16 perusahaan

Kosmetik-Produk Makanan Minuman Impor Ilegal Rp5,3 M DimusnahkanPemusnahan barang impor ilegal senilai Rp5,3 miliar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). (dok. Kemendag)

Zulhas mengatakan, pemusnahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Dalam kurun waktu Januari—Juni 2024, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya telah mengawasi 118 perusahaan dan 363 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 14 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan, 16 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta dua perusahaan yang dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Pelanggaran yang dilakukan importir, di antaranya tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Selain itu, importir melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Baca Juga: 4 Fakta Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat, Dimusnahkan BPOM

3. Mendag ingatkan legalitas impor

Kosmetik-Produk Makanan Minuman Impor Ilegal Rp5,3 M DimusnahkanPemusnahan barang impor ilegal senilai Rp5,3 miliar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). (dok. Kemendag)

Dalam kesempatan itu, Zulhas mengimbau para pelaku usaha agar mendapatkan barang dagangan dari sumber yang terpercaya dan mempunyai legalitas.

“Kami imbau para pelaku usaha untuk mencari barang-barang yang jelas dan legal. Memang barang ilegal cenderung lebih murah karena tidak membayar pajak. Padahal, pajak berkontribusi besar bagi pembangunan negeri ini,” ucap Zulhas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Kami terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan post border serta akan menindak tegas pelaku usaha yang ditemukan melanggar ketentuan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan," tutur Moga.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya