Keramik Ubin China Berpotensi Kena Antidumping dan Safeguard, Apa Itu?
Intinya Sih...
- Praktik dumping adalah menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah, menghambat perdagangan yang tidak jujur.
- Anti-dumping diterapkan dengan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kepada eksportir atau negara pengekspor atas suatu komoditas.
- Safeguard measures adalah tindakan pengamanan perdagangan terhadap komoditas tertentu, termasuk peningkatan bea masuk dan penetapan kuota impor.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Produk keramik ubin yang diimpor dari China berpotensi dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) hingga penerapan safeguard. Produk keramik ubin dari China dilaporkan atas dugaan praktik predatory pricing hingga dumping oleh produsen nasional yang tergabung dalam Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI).
ASAKI mengajukan laporan itu kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Di sisi lain, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) juga tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik dumping komoditas tersebut.
Lantas, apa itu antidumping dan safeguards?
Baca Juga: Produsen Nasional Laporkan Predatory Pricing Keramik Impor dari China
1. Pengertian anti-dumping
Sebelum memahami anti-dumping, sebaiknya memahami terlebih dahulu apa itu praktik dumping. Praktik dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.
Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Apabila suatu eksportir atau negara terbukti melakukan praktik dumping atas komoditas yang diekspor, maka negara tujuan boleh menerapkan anti-dumping dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Anti dumping ditujukan langsung kepada eksportir atau negara pengekspor atas suatu komoditas.
2. Pengertian safeguard
Editor’s picks
Berdasarkan situs Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dikutip Rabu, (3/7/2024), safeguard measures adalah tindakan pengamanan perdagangan yang dikenakan terhadap komoditas tertentu.
Safeguard measures terdiri atas tiga bentuk, yakni peningkatan bea masuk, penetapan kuota impor, dan kombinasi dari keduanya. Safeguard measures ditujukan kepada komoditas tertentu tanpa melihat sumber asalnya.
Pada kasus produk keramik ubin dari China, KPPI melakukan penyelidikan atas 12 nomor Harmonized System (HS) delapan digit, yaitu 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Baca Juga: Apa itu Dumping? Ini Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Contohnya
3. KADI umumkan hasil penyelidikan pekan ini
Sebelumnya, Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengatakan, penyelidikan atas dugaan dumping produk ubin keramik dari China telah dilakukan sejak tahun lalu. Penyelidikannya pun hampir selesai, dan pihaknya akan mengumumkan hasilnya pekan ini.
“Ubin keramik lagi finalisasi, sebagian besar sudah selesai, setelah itu tunggu hasil akhirnya saja mungkin minggu ini sudah selesai,” kata Danang saat dihubungi IDN Times, Senin (1/7/2024).
Hasil penyelidikan KADI nantinya adalah rekomendasi, apakah produk keramik ubin dari China sebaiknya dikenakan BMAD atau tidak.
Baca Juga: Produk Keramik Impor China Bakal Kena Bea Masuk? Ini Kata KADI