Kemnaker: Baru 25 Provinsi yang Laporkan Kenaikan UMP 2024

Hingga sore tadi baru 25 provinsi yang lapor ke Kemnaker

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, baru 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hari ini, hingga pukul 16.44 WIB.

Artinya, hingga sore tadi masih ada 13 provinsi yang belum melaporkan kenaikan UMP 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya menunggu penetapan UMP 2024 dari provinsi yang belum melaporkan hingga pukul 23.59 WIB.

"Pukul 16.44 ini sudah ada 25 provinsi yang menetapkan UMP. Ini artinya, lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," kata Indah dalam diskusi virtual, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Tok, UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5.067.381

1. Kenaikan terendah sebesar Rp43 ribu

Kemnaker: Baru 25 Provinsi yang Laporkan Kenaikan UMP 2024ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, saat Kemenaker baru menerima laporan kenaikan UMP 2024 dari 22 provinsi, kenaikan terendah dari 22 provinsi tersebut yakni Rp43.163. Namun, Indah mengatakan, data itu bersifat sementara, sampai nanti 38 provinsi melaporkan kenaikan UMP 2024.

“Menurut pencermatan kami yang tadi 22 provinsi, ini di antara 22, sementara jadi belum semua, itu yang terendah kenaikan Rp43.163 kenaikannya,” ujar Indah.

Adapun kenaikan UMP 2024 tertinggi mencapai Rp223.280. Namun, Indah enggan menyebutkan nama provinsi dengan kenaikan UMP terendah maupun tertinggi.

“Ini sementara, nanti kita lihat perkembangan sampai nanti malam, seluruh provinsi mudah-mudahan segera kita mendapati 38 provinsi menetapkan,” tutur Indah.

2. Ada 2 provinsi tak ikuti ketentuan PP 51 Tahun 2024

Kemnaker: Baru 25 Provinsi yang Laporkan Kenaikan UMP 2024Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kenaikan UMP 2024 diharuskan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Indah mengatakan, hingga sore tadi, ada dua provinsi yang tak menaati ketentuan PP 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UMP 2024.

“Ada dua provinsi yang tidak sesuai formula PP 51 Tahun 2023, tapi saya belum bisa menyebutkan nama provinsinya, takutnya itu malah men-discourage atau encourage provinsi lain,” ucap Indah.

Dia mengatakan, malam ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menyampaikan evaluasi mengenai penetapan UMP 2024.

“Nanti malam setelah isya Bu Menaker insyaallah akan mengeluarkan press release, evaluasi terhadap keseluruhan penetapan upah,” ujar Indah.

3. Daftar provinsi yang sudah tetapkan UMP 2024

Kemnaker: Baru 25 Provinsi yang Laporkan Kenaikan UMP 2024ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times, berikut daftar 25 provinsi yang sudah umumkan kenaikan UMP 2024:

  1. Aceh naik sebesar 1,38 persen atau Rp47 ribu menjadi Rp3.460.672.
  2. Sumatra Utara naik sebesar 3,67 persen atau Rp99 ribu menjadi Rp2.809.915.
  3. Sumatra Barat naik sebesar 2,52 persen atau Rp68 ribu menjadi Rp2.811.449,27.
  4. Sumatra Selatan naik sebesar 1,55 persen atau Rp52 ribu menjadi Rp3.456.874.
  5. Riau naik sebesar 3,2 persen atau Rp102 ribu menjadi Rp3.294.625.
  6. Kepulauan Riau baik sebesar 3,76 persen atau Rp123 ribu menjadi Rp3.402.492.
  7. Jambi naik sebesar 3,2 persen atau Rp94 ribu menjadi Rp3.037.121.
  8. Bangka Belitung naik sebesar 4,04 atau Rp141 ribu menjadi Rp3.640.000.
  9. Lampung naik sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu menjadi Rp2.716.496,33.
  10. DKI Jakarta naik sebesar 3,6 persen atau Rp165 ribu menjadi Rp5.067.381.
  11. Jawa Barat naik sebesar 3,57 persen atau Rp70 ribu menjadi Rp2.057.495.
  12. Jawa Tengah naik sebesar 4,02 persen atau Rp78 ribu menjadi Rp2.036.947.
  13. Jawa Timur naik sebesar 6,13 persen atau Rp125 ribu menjadi Rp2.165.244,30.
  14. Bali naik sebesar 3,68 persen atau Rp100 ribu menjadi Rp2.813.672.
  15. Nusa Tenggara Barat (NTB) naik sebesar 3,06 persen atau Rp72 ribu menjadi Rp2.444.067
  16. Nusa Tenggara Timur naik sebesar 2,96 persen atau Rp62 ribu menjadi Rp2.186.826.
  17. Kalimantan Barat naik sebesar 3,6 persen atau Rp94 ribu menjadi Rp2.702.616.
  18. Kalimantan Timur naik sebesar 4,98 persen atau Rp159 ribu menjadi Rp3.360.858.
  19. Kalimantan Selatan naik sebesar 4,22 persen atau Rp132 ribu menjadi Rp3.282.812.
  20. Sulawesi Barat naik sebesar 1,5 persen atau Rp43 ribu menjadi Rp2.914.958.
  21. Sulawesi Tenggara naik sebesar 4,6 persen atau Rp126 ribu menjadi Rp2.885.964.
  22. Sulawesi Tengah naik sebesar 5,28 persen atau Rp137 ribu menjadi Rp2.736.698.
  23. Sulawesi Utara naik 1,67 persen atau Rp57 ribu menjadi Rp3.545.000.
  24. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49 ribu menjadi 3.434.298.
  25. Maluku Utara naik sebesar 7,5 persen atau Rp221 ribu menjadi Rp3.200.000.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya