Kemenperin Respons Susi soal Penetapan Kuota Impor Garam Industri

Kejagung endus dugaan korupsi fasilitas impor garam industri

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti terkait penetapan kuota impor garam industri periode 2016-2022.

Adapun penetapan kuota oleh Kemenperin menjadi salah satu poin utama dalam penyelidikan dugaan korupsi fasilitas impor garam industri.

Baca Juga: Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparan

1. Rekomendasi impor garam industri oleh KKP dinilai bisa berdampak pada keberlangsungan industri

Kemenperin Respons Susi soal Penetapan Kuota Impor Garam IndustriIlustrasi garam kasar (pixabay.com/Logga Wiggler)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengeluarkan rekomendasi impor garam industri pada 2018 sebesar 1,82 juta ton. Namun, Kemenperin menetapkan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan, Febri Hendri Antoni Arif penetapan kuota oleh Kemenperin di atas rekomendasi KKP karena menyesuaikan kebutuhan industri.

Baca Juga: Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab Pengusaha

2. Kebutuhan impor garam industri tersebar di beberapa industri

Kemenperin Respons Susi soal Penetapan Kuota Impor Garam IndustriIlustrasi garam. ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Lebih rinci, rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton, hanya melalui tiga pelabuhan bongkar, yaitu Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, serta waktu pemasukan juga dibatasi pada periode Januari-April 2018, Kemenperin memandang hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong.

Hal itu dikarenakan beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).

“Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut,” kata Febri dikutip dari pernyataan resmi Kemenperin, Senin (10/10/2022).

3. Susi sebut impor garam perlu diwaspadai karena bisa rugikan petani lokal

Kemenperin Respons Susi soal Penetapan Kuota Impor Garam IndustriIlustrasi Petani garam. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Pada Jumat (7/10) lalu, Susi yang diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri menyatakan persoalan impor garam ini menyangkut perlindungan para petani garam. Mereka terkena dampak, kalah saing harga dengan garam impor.

“Kita wajib melindungi para petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya,” kata Susi.

Baca Juga: Kemenperin Buka Etalase Produk Unggulan Industri Lokal

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya