Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab Pengusaha

Kemenperin beri sanksi jika ada rembesan garam impor

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, penetapan kuota impor garam industri dilakukan sesuai prosedur.

Jika dalam pelaksanaannya terjadi rembesan ke pasar atau disalahgunakan, maka menjadi tanggung jawab pelaku usaha atau importir.

Baca Juga: Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparan

1. Pengusaha dikenakan sanksi pembekuan izin impor selama satu tahun

Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab PengusahaIlustrasi perdagangan (Pixabay/Echosystem)

Adapun ketentuan di atas diatur dalam Permenperin 34 Nomor 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, menurut peraturan tersebut, pelaku usaha akan dikenai sanksi tidak memperoleh rekomendasi untuk tahun berikutnya.

2. Realisasi impor garam industri di bawah kuota yang ditetapkan

Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab PengusahaIlustrasi garam kasar (pixabay.com/Logga Wiggler)

Dalam hal ini, Kemenperin menanggapi penyelidikan dugaan korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.

Salah satu poin yang diselidiki adalah penetapan kuota impor garam industri oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kejagung menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memberikan rekomendasi impor 1,8 juta ton garam industri demi menjaga harga garam lokal.

Namun, rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan tak diindahkan Kemenperin. Bahkan, Kemenperin menetapkan kuota impor garam industri hingga 3,7 juta ton.

Menurut Febri, setelah Kemenperin menetapkan rekomendasi impor, dilakukan pengajuan izin impor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun realisasi impor garam industri pada 2018 sebenarnya di bawah 3,7 juta ton. Adapun persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Kemendag sebesar 3,16 juta ton.

“Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” tutur Febri dikutip dari keterangan resmi, Senin (10/10/2022).

3. Kemenperin cari alternatif garam buat kebutuhan industri

Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab PengusahaFoto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Di sisi lain, menurut Febri, pihaknya telah melakukan substitusi impor, khususnya untuk sektor aneka pangan dan pengeboran minyak.

Pada Neraca Komoditas 2022, kebutuhan garam di aneka pangan sebesar 630 ribu ton, sedangkan sektor pengeboran minyak membutuhkan 30 ribu ton. Meski demikian, alokasi impor sebesar 466 ribu ton hanya diberikan kepada sektor aneka pangan. Harapannya, kebutuhan garam bagi industri pengeboran minyak dan IKM aneka pangan dapat dipenuhi dari bahan baku garam lokal.

“Harga garam lokal sudah mencapai Rp1.000/kg, bahkan akhir-akhir ini di atas Rp1.500 /kg, serta tidak terdapat sisa stok berlebih di lapangan karena penyerapan terus berlangsung dengan harga yang tinggi tersebut. Diharapkan hal ini akan tetap terus terjaga ke depannya, dengan penerapan Neraca Komoditas dalam pengendalian impor garam,” ucap Febri.

Baca Juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa dalam Kasus Impor Garam

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya