Kemenhub Usul Penurunan Harga Tiket Pesawat, Bos Garuda: Kita Setuju

Kemenhub rilis rekomendasi kebijakan buat turunkan harga

Intinya Sih...

  • Kemenhub mengusulkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik
  • Direktur Utama Garuda Indonesia setuju dengan usulan Kemenhub dan siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait penurunan harga tiket pesawat

Tangerang, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik.

Merespons hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya setuju akan usulan tersebut. Garuda akan mengikuti kebijakan pemerintah apabila sudah ada yang ditetapkan.

“Ya, itu kan harus ada pihak yang mesti nurunin kan. Jadi Kementerian Perhubungan ya? Oh kita setuju sekali,” kata Irfan di kantor Manajemen Garuda di kawasan Bandara Soekarno-Hatta,  Tangerang, Banten, Selasa (6/8/2024).

1. Garuda Indonesia menantikan kebijakan pemerintah

Kemenhub Usul Penurunan Harga Tiket Pesawat, Bos Garuda: Kita SetujuPesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Irfan mengatakan, untuk penurunan harga tiket pesawat jangka pendek harus menunggu kebijakan Kementerian Keuangan.

“Ya kalau Kementerian Keuangan boleh, semuanya boleh, bisa, kita mah ikut saja. Makanya saya mendukung kalau bisa, kalau jalan,” ujar Irfan.

Baca Juga: Kemenhub Kaji dan Beri Rekomendasi Penurunan Harga Tiket Pesawat 

2. Kemenhub usulkan kebijakan buat turunkan harga tiket pesawat

Kemenhub Usul Penurunan Harga Tiket Pesawat, Bos Garuda: Kita SetujuBandara Soekarno-Hatta. (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.

Kajian itu menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Harga tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Kepala BKT, Robby Kurniawan mengatakan, rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah. Sedangkan jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” tutur Robby dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Subsidi Avtur dan Penghapusan Pajak Diusulkan demi Tiket Pesawat Murah

3. Insentif fiskal dibutuhkan untuk penurunan harga tiket jangka pendek

Kemenhub Usul Penurunan Harga Tiket Pesawat, Bos Garuda: Kita SetujuBandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. (dok. Angkasa Pura I)

Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

- Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

- Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara, sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

- Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

- Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk suplai avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby, dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” tutur Robby.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya