Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ekspor Pasir Laut

Eksportir harus dapat restu KKP

Intinya Sih...

  • Kemendag belum menerima pengajuan izin ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
  • Pembukaan kembali ekspor pasir laut berlaku pada 11 Oktober 2024 setelah 20 tahun dilarang.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan, saat ini kebijakan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang memang baru berlaku bulan depan.

“Sampai dengan saat ini belum ada yang mengajukan izin ekspor pasir hasil sedimentasi di laut,” kata Andri saat dihubungi IDN Times, Kamis (19/9/2024).

1. Baru berlaku pada 11 Oktober 2024

Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ekspor Pasir LautAktivitas penambangan pasir laut di Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kebijakan ekspor pasir laut sendiri dibuka kembali oleh pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo setelah 20 tahun dilarang. Pembukaan kembali ekspor pasir laut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, yang baru berlaku pada 11 Oktober 2024 mendatang

“Saat ini Permendag 20 dan 21 tahun 2024 baru akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan (29 Agustus 2024),” tutur Andri.

Baca Juga: Susi Pudjiasuti Kecam Pemerintah: Pasir Laut Bukan Buat Diekspor!

2. Pengusaha harus dapat izin KKP dan Kementerian ESDM

Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ekspor Pasir LautPenambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Andri mengatakan, nantinya pengusaha atau eksportir harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah provinsi (pemprov) sebelum mengajukan perizinan ekspor ke Kemendag.

“Kemendag akan memproses lebih lanjut, apabila perusahaan telah mendapatkan izin pemanfaatan pasir laut dari KKP, dan izin pertambangan untuk penjualan dari Kementerian ESDM atau gubernur,” tutur Andri.

3. Ada 66 perusahaan antre buat ajukan izin pemanfaatan pasir laut ke KKP

Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ekspor Pasir LautKapal penambang pasir laut di sekitar Pulau Kodingareng, Lompo. (Dokumentasi WALHI Sulsel)

Meski begitu, per akhir Juli 2024 lalu, KKP melaporkan sudah ada 66 perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan pasir laut. Namun, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, prosesnya masih panjang untuk bisa sampai diekspor.

“Karena di dalam negeri sendiri masih dilakukan verifikasi dan validasi. Sesuai dengan instruksi pak menteri, prinsip kehati-hatian dijaga betul sehingga dari 66 perusahaan yang mendaftar, itu betul-betul kami teliti," ucap Kusdiantoro, dikutip dari YouTube KKP.

Kusdiantoro menyampaikan, pihaknya belum menerbitkan izin pemanfaatan pasir laut per Juli 2024 karena KKP masih melakukan pengecekan ulang.

"Kami belum mengatur ekspor, meskipun peminatnya banyak. Yang diatur baru di dalam negeri," ucap Kusdiantoro.

Baca Juga: KKP Catat 66 Perusahaan Antre Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya