KAI Buka Suara soal Pegawainya Aniaya Istri Hamil hingga Tewas

KAI tak beri toleransi

Intinya Sih...

  • Pegawai KAI melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang hamil hingga tewas di rumah mereka.
  • KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal dan siap menindak tegas pegawainya yang melanggar peraturan perundangan.

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membenarkan pegawainya dengan inisial AAW (27) melakukan penganiayaan terhadap istrinya, RNA (26) yang sedang hamil hingga tewas.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, oknum petugas tersebut bekerja di Dipo Cipinang.

“KAI membenarkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berstatus pegawai KAI yang bertugas di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta,” kata Joni saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Pegawai KAI Aniaya Istri yang Hamil hingga Tewas, Begini Kronologinya

1. KAI tak beri toleransi

KAI Buka Suara soal Pegawainya Aniaya Istri Hamil hingga Tewasilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

KAI menyatakan kekecewaan dan prihatin atas kejadian tersebut. Joni menegaskan, tindakan kriminal itu tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.

“KAI tidak akan memberikan toleransi, serta siap menindak tegas terhadap pegawai yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan kriminal atau melanggar peraturan perundangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tutur Joni.

Baca Juga: KAI Ubah Jadwal dan Stasiun Pemberhentian 27 Kereta Mulai Hari Ini

2. KAI serahkan penanganan ke Polisi

KAI Buka Suara soal Pegawainya Aniaya Istri Hamil hingga TewasIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Joni mengatakan, perusahaan mendukung penuh proses penanganan kasus tersebut ke jalur hukum.

“Selanjutnya, KAI menyerahkan sepenuhnya dan mendukung penuh terkait proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Joni.

3. Pelaku sudah ditangkap

KAI Buka Suara soal Pegawainya Aniaya Istri Hamil hingga TewasIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Wahyudi menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Gang Asoka, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Wahyudi menjelaskan, korban ditemukan tewas oleh mertuanya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, pelaku pun berhasil ditangkap di hari yang sama.

"Kemarin sudah kita amankan pelakunya. Kami hanya mengamankan cek TKP, identifikasi korban segala macam. Begitu kita dalami ternyata itu kaitannya sama suami istri berarti masuk ranah KDRT. Makannya ditangani unit PPA," tutur Wahyudi.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya