Kadin Kubu Anin: Munaslub Bukan Inisiatif Pemerintah

Kadin Kubu Anin nyatakan hasil Munaslub sah

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Nita Yudi menyatakan Munaslub Kadin yang dilaksanakan pada Sabtu (14/9/2024) lalu bukanlah inisiatif pemerintah.

Nita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), Nita Yudi menyatakan Munaslub dilaksanakan berdasarkan masukan sebelumnya dan surat permintaan resmi dari para ketua umum Kadin Daerah.

Baca Juga: Jaringan Pengusaha Sebut Munaslub Kadin Bukan Inisiatif Anindya Bakrie

1. Murni berdasarkan permintaan Kadin

Kadin Kubu Anin: Munaslub Bukan Inisiatif PemerintahLogo Kadin Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dalam pernyataan resmi gabungan pengusaha, Nita menyatakan Munaslub dijalankan karena Dewan Pertimbangan Kadin harus dapat memfasilitasi dan menjalankan Munaslub yang telah diminta.

“Semua murni dari Kadinda dan asosiasi sebagai Anggota Luar Biasa,” bunyi pernyataan Nita dalam keterangan resmi tersebut yang dikutip Minggu, (22/9/2024).

2. Asosiasi mitra Kadin sudah bahas soal kepemimpinan Arsjad sejak akhir 2023

Kadin Kubu Anin: Munaslub Bukan Inisiatif PemerintahArsjad Rasjid (Tengah) saat menggelar konferensi pers di JS Luwansa terkait sengketa di KADIN, Minggu (15/9/2024) (IDN Times / Ridwan Aji Pitoko)

Kadin sendiri memiliki Anggota Luar Biasa (ALB) yang merupakan asosiasi-asosiasi pengusaha dari berbagai sektor. Menurut Ketua Harian Jaringan Pengusaha Nasional, Widiyanto Saputro, sejumlah ALB merasa Kadin terlalu jauh dari pemerintah sejak Arsjad Rasjid menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal itu sudah menjadi pembahasan ALB sejak akhir 2023. Kemudian, pada Juli lalu para ALB berkomunikasi intensif terkait kepemimpinan Kadin di tangan Arsjad.

Akhirnya, digelar Munaslub yang menetapkan Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, menggantikan Arsjad.

Baca Juga: Berapa Biaya Jadi Anggota Kadin? Ini Rinciannya

3. Kubu Anin menyatakan hasil Munaslub sah

Kadin Kubu Anin: Munaslub Bukan Inisiatif PemerintahArsjad Rasjid vs Anindya Bakrie (IDN Times/Muhammad Surya)

ALB Kadin juga menyatakan Munaslub yang menetapkan Anin sebagai Ketua Umum adalah sah secara legal, karena telah mendapat izin dari Polri. Polri memberikan izin setelah selesai memeriksa bahwa Munaslub yang hendak digelar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Menurut Pasal 18 AD/ART, Munaslub sah jika yang hadir minimal 50 persen dari yang hadir pada Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya. Artinya 50 persen dari 132, yakni 66.

Jumlah anggota Kadin yang memiliki voting rights terdiri atas Kadin Daerah dan asosiasi (Anggota Luar Biasa). Anggota Kadin Daerah yang hadir ada 34, dengan masing-masing terdapat 3 orang yang memiliki voting rights, sehingga total 102 orang yang memiliki voting rights.

Namun,, Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid menyatakan pada saat Munaslub, ada 5 Kadin Daerah belum sah karena belum menerima surat keputusan (SK). Dengan demikian, yang punya hak voting rights berkurang menjadi 29 Kadin Daerah. Dikalikan 3, maka total 87 orang yang mengantongi hak memilih (voting rights).

Sedangkan asosiasi yang memiliki voting rights diwakili oleh 30 voters dari ALB. Dengan demikian, ditambah dari ALB, total anggota Kadin yang punya hak pilih 117 orang.

Totalnya, ada 99 orang yang hadir di Munaslub yang memilik voting rights, yang terdiri dari 74 Kadin Daerah, dan 25 ALB. Jumlah 99 itu setara dengan sekitar 75 PERSEN atau melebihi kuorum yang hanya mensyaratkan 50 persen untuk menggelar Munaslub.

Namun, menurut Arsjad, Munaslub tersebut ilegal. Dia menyatakan Munaslub itu adalah upaya individu dan kelompok untuk mengambilalih kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku sesuai dengan dasar hukum yang ada.

“Kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub yang terjadi di Sabtu," kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Arsjad menyatakan Kadin Indonesia adalah organisasi dunia usaha yang independen. Sebagai rumah bersama pelaku usaha, Arsjad memastikan, hanya ada satu Kadin Indonesia yang sah dan memiliki payung hukum di bawahnya.

"Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia, satu-satunya organisasi dunia usaha yang lahir dan diatur Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987, ditegaskan dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2022, serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi. Maka dari itu, kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022," tutur Arsjad.

Baca Juga: Kronologi Kisruh Kadin, Dualisme Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya