Istaka Karya Dibubarkan, Utang ke Kreditur Diselesaikan di Pengadilan

Pengadilan tunjuk kurator buat atur penyelesaian utang

Jakarta, IDN Times - Perusahaan Pengelola Aset menyatakan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) yang telah dinyatakan pailit, adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para krediturnya.

Penyelesaian kewajiban alias pembayaran utang telah ditangani kurator yang diawasi pengadilan. Kurator telah mendapat persetujuan untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai Undang-Undang Kepailitan.

Baca Juga: Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks Karyawannya

1. Kreditur sepakati skema penyelesaian kewajiban Istaka Karya

Istaka Karya Dibubarkan, Utang ke Kreditur Diselesaikan di PengadilanIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun skema di atas telah disepakati para kreditur melalui rapat yang digelar pengadilan pada 4 Agustus 2023.

“PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator," kata Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Daftar 5 BUMN yang Resmi Pailit, Teranyar Istaka Karya!

2. Pemegang saham konversi Istaka Karya tercatat sebagai kreditur

Istaka Karya Dibubarkan, Utang ke Kreditur Diselesaikan di Pengadilanilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar dan terverifikasi oleh kurator.

Sebagai informasi, Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013.

Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017 di mana posisi utang Perusahaan mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).

Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.

Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus perusahaan sesuai dengan kompetensinya. Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya sulit diselesaikan.

Baca Juga: Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban Negara

3. Beban utang masa lalu bikin Istaka Karya tak bisa hindari kepailitan

Istaka Karya Dibubarkan, Utang ke Kreditur Diselesaikan di Pengadilanilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Namun demikian, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar, ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemik, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.

Akhirnya, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada 12 Juli 2022. Akibatnya, Istaka Karya dinyatakan pailit.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama,” ucap Rizwan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya