Ini Aturan Rumah Pensiun Presiden yang Didapat Jokowi di Karanganyar 

Anggarannya disediakan negara dan ada ketentuan luas tanah

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah pensiun dari negara setelah pensiun pada Oktober 2024.
  • Rumah tersebut sedang dibangun di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas 12 ribu meter persegi.
  • Regulasi PMK 120/PMK.06/2022 menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden melalui tiga mekanisme.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan mendapatkan rumah dari negara begitu pensiun dari jabatan kepala negara pada Oktober 2024 mendatang. 

Rumah pensiun Jokowi tersebut saat ini sedang dibangun di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah itu berdiri di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi atau 1,2 hektare (ha).

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama mengatakan, pembangunan rumah tersebut sudah mengikuti peraturan perundang-undangan. Berikut peraturannya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Rumah Pensiun Jokowi dari Negara di Karanganyar

1. Diatur oleh Menteri Keuangan

Ini Aturan Rumah Pensiun Presiden yang Didapat Jokowi di Karanganyar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat memberi pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Adapun regulasi terkait rumah pensiun untuk mantan presiden dan wakil presiden dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pemerintah menyediakan rumah untuk kediaman mantan presiden dan wakil presiden melalui tiga mekanisme, sebagai berikut:

  1. Pembelian tanah dan bangunan
  2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau
  3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Syaratnya, rumah bagi mantan presiden dan wapres itu harus berada di wilayah Indonesia; berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wapres beserta keluarga; dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

PMK itu diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Juli 2022 lalu.

2. Ketentuan luas tanah dan anggaran

Ini Aturan Rumah Pensiun Presiden yang Didapat Jokowi di Karanganyar Lahan rumah pensiun Presiden Jokowi di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam Pasal 6 PMK itu, disebutkan bahwa anggaran rumah bagi mantan presiden dan wapres diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara pada Menteri Keuangan.

Mensesneg melakukan perhitungan nilai pasar terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta, termasuk perkiraan perkembangan nilai pasar tanah dan/atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres, paling lambat tiga tahun sebelum berakhirnya masa jabatan.

Lalu, nilai yang diajukan itu harus disurvei oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta.

Di Pasal 3 disebutkan bahwa luas tanah untuk mantan presiden dan wapres maksimal 1.500 meter persegi di wilayah DKI Jakarta. Jika tak di DKI Jakarta, maka mantan presiden dan wapres dapat membangun rumah dengan luas lebih dari 1.500 meter persegi, selama nilainya setara dengan nilai tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta.

3. Jokowi sendiri yang ingin bangun rumah pensiun di Karanganyar

Ini Aturan Rumah Pensiun Presiden yang Didapat Jokowi di Karanganyar Lahan rumah pensiun Presiden Jokowi di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, menjelaskan bahwa lokasi Karanganyar dipilih langsung oleh Presiden Jokowi.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman Beliau, pertimbangannya Beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ujar Setya kepada jurnalis, Kamis (27/6/2024).

Setya menjelaskan, rumah pensiun tersebut nantinya menjadi hak milik Jokowi setelah pensiun sebagai Presiden RI. Rumah tersebut juga bisa diwariskan.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris Beliau," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya