Indofarma Siap Jual Aset demi Lolos dari Gugatan PKPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Indofarma Tbk (INAF) tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terbaru, Indofarma telah menyerahkan proposal perdamaian kepada pihak kreditur yang mengajukan gugatan PKPU tersebut.
Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Shadiq Akasya selaku induk Holding BUMN Farmasi mengatakan untuk bisa menyelesaikan kewajiban kepada kreditur, Indofarma akan menjual aset-aset nonproduksi ke pihak ketiga.
“Kami juga secara bertahap akan menjual aset-aset yang tidak produktif ataupun dengan menggandeng investor dengan pihak ketiga. Ini adalah satu upaya-upaya kami dalam melakukan penyelesaikan PKPU dengan pihak kreditur,” kata Shadiq dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6/2024).
1. Aset Indofarma turun drastis
Adapun posisi aset Indofarma mengalami penurunan drastis, di mana pada 2022 masih tercatat sebesar Rp1,53 triliun, turun 39 persen menjadi hanya RP933 miliar per akhir 2023.
Tak hanya itu, ekuitas perusahaan juga masih negatif sebesar Rp615 miliar. Sementara, pada 2022, ekuitas perusahaan masih positif Rp86 miliar.
Kerugian Indofarma per akhir 2023 juga membengkak hingga 41 persen menjadi Rp605 Miliar, di mana sebelumnya pada 2022 senilai Rp428 miliar.
Baca Juga: Kerugian Indofarma Makin Bengkak, Tembus Rp605 Miliar
2. Indofarma akan beroperasi secara terbatas
Editor’s picks
Selain itu, demi mengurangi risiko bisnis, Indofarma juga akan beroperasi secara terbatas, dan hanya memproduksi barang sesuai pesanan (made to order).
“Jadi dengan kemampuan yang ada sekarang, kami tetap berharap untuk tetap beroperasi dengan mengurangi risiko yang mungkin terjadi,” kata Shadiq.
Upaya lainnya ialah melakukan efisiensi biaya operasional perusahaan, yang akan disesuaikan dengan rencana model bisnis ke depan.
“Kemudian kami akan melakukan efisiensi dari biaya operasi,“ tutur Shadiq.
3. Indofarma targetkan proses PKPU selesai di akhir tahun
Shadiq mengatakan, batas waktu penyelesaian PKPU ialah 270 hari, yang akan jatuh pada pertengahan tahun depan. Namun, pihaknya berharap PKPU yang dilayangkan PT Foresight Global pada 1 Maret lalu bisa berakhir dengan damai pada akhir tahun ini.
“Kurang lebih ini kita harapkan akhir tahun ini sudah selesai jatuh tempo dari pada PKPU-nya jadi PKPU-nya diterima atau ditolak nanti,” ucap Shadiq.
Baca Juga: BPK Ungkap Indofarma Terlibat Pinjol, OJK Buka Suara