Harga Pertamax Tetap meski BBM Nonsubsidi Naik

Kenaikan hanya untuk Pertamax Turbo hingga Dexlite

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) memastikan harga BBM Pertamax tak mengalami kenaikan.

Kenaikan harga hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, serta produk gasoil seperti Pertamina Dex dan Dexlite per hari ini, Jumat (2/8/2024).

“Untuk Pertamax harga tetap,” kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangannya.

1. Daftar harga BBM nonsubsidi yang naik

Harga Pertamax Tetap meski BBM Nonsubsidi NaikSPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Berikut rincian kenaikan harga BBM nonsubsidi untuk wilayah DKI Jakarta:

  • Pertamax Green dari Rp13.900 per liter naik Rp1.100 menjadi Rp15 ribu/liter
  • Pertamax Turbo dari Rp14.400/liter naik Rp1.050 menjadi Rp15.450/liter
  • Pertamina Dex dari Rp15.100/liter naik Rp550 menjadi Rp15.650/liter
  • Dexlite dari Rp14.550 naik Rp800 menjadi Rp15.350/liter.

2. Seluruh SPBU Pertamina sudah sesuaikan harga

Harga Pertamax Tetap meski BBM Nonsubsidi NaikAntrean kendaraan di SPBU (1/7/2022). IDNTimes/Savi

Heppy mengatakan penyesuaian harga BBM non subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024,” ucap Heppy.

3. Pertamina jamin harga BBM nonsubsidi masih kompetitif

Harga Pertamax Tetap meski BBM Nonsubsidi NaikTruk tangki Pertamina. (dok. Pertamina)

Lebih lanjut, dia memastikan harga BBM nonsubsidi Pertamina masih kompetitif dibandingkan produk perusahaan lain yang memiliki kualitas setara.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU),” ujar Heppy.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya