Gugatan PKPU Ditolak, Obligor Waskita: Pantang Mundur!

Para obligor Waskita bakal layangkan gugatan PKPU lagi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang diajukan oleh Donny Hartanto.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan pada 26 Juni 2023. Donny sendiri adalah pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000," bunyi putusan Majelis Hakim yang dikutip Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: 89 Persen Bank Sepakati Skema Restrukturisasi Utang Waskita

1. Obligor pantang mundur

Gugatan PKPU Ditolak, Obligor Waskita: Pantang Mundur!Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski ditolak, Donny melalui kuasa hukumnya, Agusto Naur menyatakan, kreditur Waskita Karya lainnya akan kembali mengajukan PKPU. PKPU dilayangkan dengan harapan para obligor bisa memperoleh haknya kembali.

"Ada niat kami (mengajukan lagi), jadi kreditur lain yang mengajukan. Kan kemarin kreditur kami supplier, kami pemohon bondholder, sekarang kami balik krediturnya pemohon, kami sebagai kreditur lain. Pokoknya pantang mundur, sampai dia diputus PKPU sama yang lain, kami tetap maju," ucap Agusto.

2. Waskita masih punya aset buat selesaikan kewajiban

Gugatan PKPU Ditolak, Obligor Waskita: Pantang Mundur!ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga merespons penolakan gugatan PKPU yang diajukan obligor Waskita Karya. Menurutnya, Waskita masih memiliki aset untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga masih bisa terhindar dari kepailitan.

"Aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi kalau untuk pailit ya enggak lah," kata Arya di kantor Kementerian BUMN.

Jika ada pihak yang akan menggugat PKPU, Arya mengatakan Kementerian BUMN dan Waskita akan menghadapinya. Seiring dengan itu, proses restrukturisasi utang Waskita juga terus berproses.

"Ya dihadapi saja. Artinya ini kan semua berproses," ujar Arya.

Baca Juga: Keuangan Bobrok, Waskita Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya

3. Erick Thohir mau ajak obligor negosiasi

Gugatan PKPU Ditolak, Obligor Waskita: Pantang Mundur!Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, Waskita tengah melakukan finalisasi atas negosiasi dengan kreditur perbankan. Menurut Erick, hasil negosiasinya positif. Di sisi lain, dia mengatakan akan mengajak para obligor bernegosiasi membahas restrukturisasi utang Waskita.

"Kita ingin negosiasi juga ke pihak yang mendorong PKPU, kan ada yang mendorong, maka saya statement di bursa proses PKPU ini jadi alternatif lain. Saya gak bilang pasti PKPU ya, karena ada yang mendorong, bukan kita yang dorong," kata Erick usai menghadiri Forum Sinergi BUMN-Swasta di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya