Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi, Indofarma Dukung Proses Hukum

Operasional Indofarma tak terganggu

Intinya Sih...

  • PT Indofarma Tbk merespons penetapan eks Dirut Arief Pramuhanto sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif.
  • Indofarma memastikan penetapan tersangka tidak mengganggu operasional perusahaan.

Jakarta, IDN Times - PT Indofarma Tbk (INAF) merespons penetapan eks Direktur Utama Arief Pramuhanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif.

Arief menjabat sebagai Dirut Indofarma pada periode 2019-2023. Saat ini, Indofarma dinahkodai oleh Yeliandriani.

Merespons penetapan tersebut, Yeliandri menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini,” bunyi keterangan resmi perusahaan, Jumat (20/9/2024).

1. Operasional Indofarma tidak terganggu

Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi, Indofarma Dukung Proses HukumPT Indofarma Global Medika (IGM). (dok. IGM)

Kejati DKI menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Tersangka kedua adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023 berinisial GSR. Seperti yang diketahui, IGM adalah anak usaha Indofarma. Adapun tersangka ketiga adalah Head of Finance IGM, CSY.

Indofarma memastikan penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

“PT Indofarma Tbk tetap berfokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan,” tulis perusahaan.

Baca Juga: Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Erick Buka Suara

2. Kronologi kasus dugaan korupsi Indomara

Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi, Indofarma Dukung Proses HukumEks Dirut PT. Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, tersangka dugaan korupsi. (dok. Kejati DKI Jakarta)

Berdasarkan informasi dari Kejati DKI Jakarta, Arief memanipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Kemudian, GSR berperan melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM) demi mencapai target perusahaan pada 2020. Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

Setelah itu, GSR memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

CSY membuat laporan keuangan IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan saudara BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

3. Kejati DKI tahan tiga tersangka

Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi, Indofarma Dukung Proses HukumEks Dirut PT. Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, tersangka dugaan korupsi. (dok. Kejati DKI Jakarta)

Ketiga tersangka itu diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI juga menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ini Peran Eks Dirut PT Indofarma Tbk Cs yang Korupsi Rp371 Miliar

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya