Disinggung Eks Kepala PPATK soal Integritas, BPK Buka Suara

Eks Kepala PPATK singgung jual-beli opini WTP

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi pernyataan eks Kepala PPATK, Yunus Husein yang meragukan integritas badan tersebut.

BPK juga merespons kritik Yunus yang menyatakan pemilihan pimpinan serta anggota BPK yang dilakukan terbatas di internal Komisi XI DPR RI.

Baca Juga: DPR: TPPU Harus Disimpulkan Penyidik, Bukan PPATK

1. BPK menyatakan pemilihan anggota diumumkan terbuka ke publik

Disinggung Eks Kepala PPATK soal Integritas, BPK Buka SuaraGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam keterangan resmi BPK yang dikutip Minggu, (7/5/2023), dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kedua, Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

"Untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK, harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat," bunyi keterangan resmi BPK.

Baca Juga: Sidang Suap Auditor BPK Sulsel, Ketua DPRD: Kas Daerah Tekor Rp20 M

2. BPK memproses kasus pelanggaran kode etik

Disinggung Eks Kepala PPATK soal Integritas, BPK Buka SuaraGedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Selain itu, BPK juga telah menetapkan Kode Etik yang memuat nilai-nilai dasar BPK, yakni integritas, independensi, dan profesionalisme yang harus dipatuhi dan ditegakkan.

Untuk penegakan kode etik tersebut, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pengarahan, pendidikan dan pelatihan, serta sosialisasi kepada pejabat dan pegawai BPK dalam rangka pembangunan kesadaran, pengetahuan, peringatan, dan penguatan.

Saat ini, BPK juga telah membentuk Majelis Kehormatan Kode Etikm dan telah memproses pelanggaran kode etik yang disinggung oleh Yunus, termasuk kasus-kasus yang terjadi.

"Setiap kasus pelanggaran kode etik yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka dilakukan reviu secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud," bunyi keterangan resmi BPK.

Adapun reviu dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan.

Baca Juga: KPK: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Agar Peroleh WTP

3. Pelanggaran kode etik dapat diadukan masyarakat umum

Disinggung Eks Kepala PPATK soal Integritas, BPK Buka SuaraIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, BPK juga telah menyediakan wadah yang menampung aduan masyarakat jika ada pelanggaran kode etik dari insan BPK, yakni melalui e-ppid.bpk.go.id maupun whistle blowing system melalui wbs.bpk.go.id.

Dalam keterangan resmi, BPK mencantumkan kritik yang disampaikan Yunus, di mana Yunus membeberkan kasus insan BPK menjual opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Bekasi, Manado, Bupati Bogor, dan yang terbaru di Riau.

"Jadi mereka integritas pun saya pertanyakan BPK karena fit and proper test pimpinannya itu terbatas internal Komisi XI DPR di mana calon-calonnya itu kebanyakan dari teman-temannya sendiri, kalau enggak dari teman sendiri, dari luar, biasanya pakai duit," kata Yunus seperti yang dilampirkan BPK dalam keterangan resminya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya