Demo Ojol Sebut Tarif Tidak Manusiawi, Grab Buka Suara
Intinya Sih...
- Grab Indonesia menegaskan tidak memotong pendapatan pengemudi ojol
- Tarif layanan dihitung sesuai ketentuan dan biaya promosi berasal dari perusahaan
- Perusahaan memberikan akses perlindungan, asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan keselamatan, dan manfaat GrabBenefits untuk pengemudi ojol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) melakukan demonstrasi besar-besaran di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusar, Kamis (29/8/2024). Salah satu keluhan yang diteriakkan para demonstran ialah formula tarif ojol yang dinilai tak manusiawi.
Grab Indonesia memberikan keterangan resmi mengenai ketentuan tarif layanan pengantaran yang diterapkan perusahaan.
“Besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangannya.
Baca Juga: Tarif Ojol Tak Manusiawi, Ini Tuntutan Demo Ribuan Ojol ke Budi Arie
1. Grab tegas tak pernah potong pendapatan ojol saat kasih promo ke pengguna
Tirza mengatakan penetapan tarif dirancang untuk menjaga pendapatan pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab. Dia menegaskan, Grab Indonesia tak pernah memotong pendapatan ojol.
“Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen,” tulis Tirza.
Dia memastikan, biaya promosi Grab berasal dari anggaran perusahaan.
“Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya diharapkan dapat memengaruhi pendapatan para mitra pengemudi secara positif,” kata Tirza.
2. Grab jabarkan benefit yang diberikan perusahaan kepada ojol
Selain itu, menurutnya perusahaan juga memberikan akses perlindungan dan manfaat kerja bagi pengemudi ojol. Dalam keterangan resmi, Grab juga turut menjabarkan manfaat alias benefit yang diterima pengemudi ojol, sebagai berikut:
Perlindungan
1. Asuransi Kecelakaan yang bekerja sama dengan PT MNC
Editor’s picks
Asuransi Indonesia untuk pengemudi yang sedang melaksanakan pekerjaan di platform Grab. Asuransi itu juga berlaku apabila pengemudi mengalami tindak kekerasan kriminal sampai dengan kecelakaan yang dipicu oleh penyakit yang sedang diderita, selama pengemudi tidak melanggar peraturan lalu lintas.
2. Asuransi Kesehatan Allianz
Ada manfaat rawat inap, rawat jalan, hingga perawatan gigi.
3. BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memfasilitasi pendaftaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dapat diakses langsung dari aplikasi mitra Grab.
Pelatihan Keselamatan
1. Memberikan Pelatihan Keselamatan untuk Mitra Grab (PAKEM) secara tatap muka dan rutin dengan topik perihal kualitas pelayanan, antikekerasan seksual dan keamanan berkendara.
2. Menyediakan manfaat GrabBenefits
Manfaat itu dapat membantu kebutuhan hidup dan juga meringankan biaya operasional pengemudi, di mana manfaat yang diberikan ialah paket dengan harga khusus yang dapat digunakan oleh pengemudi, mulai dari sembako, makanan dan minuman, proteksi kesehatan, dan hiburan. Kedua, potongan harga/diskon untuk berbagai kebutuhan seperti paket data, optik, potong rambut, aksesori handphone, hingga asuransi.
Baca Juga: Mencekam, Demonstran Ojol Lempar Ban Terbakar ke Barisan Polisi
3. Ojol sebut tarif yang diterapkan tak manusiawi
Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Muhammad Rahman Tohir mengatakan pendapatan ojol tidak manusiawi. Pasalnya, pemerintah saat ini belum mengatur formula tarif layanan pos komersial termasuk ongkos kirim (ongkir).
Rahman mengatakan, salah satu tuntutan demo ojol adalah pemerintah bisa merevisi dan menambahkan pasal di Peraturan Kominfo nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
"Karena dalam aturan tersebut, secara jelas di Pasal 1 Ayat 5 menyatakan, pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, sehingga diserahkan kepada pasar. Itu yang paling penting," ujar Rahman, di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.