Daun Kratom Boleh Diekspor, Begini Aturannya

Daun kratom hanya boleh diekspor sesuai ketentuan Kemendag

Intinya Sih...

  • Pemerintah meresmikan aturan ekspor daun kratom melalui Permendag No. 20 Tahun 2024.
  • Aturan bertujuan meningkatkan nilai tambah produk ekspor, dengan ketentuan standar ekspor yang ketat.
  • Daun kratom dapat diekspor sesuai ketentuan standar, namun dilarang dalam bentuk tertentu dan untuk penggunaan dalam negeri.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah meresmikan aturan tata niaga ekspor daun kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Sebelumnya, daun kratom memang tak dilarang untuk diekspor. Hanya saya, tak ada aturan resmi dari pemerintah. Daun kratom menjadi kontroversi karena masuk dalam narkotika golongan 1 menurut rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga: Permendag Impor Dinilai Merusak Industrialisasi, Kenapa?

1. Demi tingkatkan nilai tambah bagi RI

Daun Kratom Boleh Diekspor, Begini AturannyaSeorang petani memetik kratom atau daun purik. (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” kata Isy Karim dikutip dari keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).

2. Kemendag hanya mengatur tata niaga ekspor kratom

Daun Kratom Boleh Diekspor, Begini AturannyaPetani panen daun kratom yang menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/Teofilusianto Timotius)

Isy menegaskan, Permendag 20/2024 tersebut difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.

Baca Juga: Ekspor Kratom, Kemendag dan Kementan Beda Pendapat soal Izin

3. Daun kratom yang utuh atau dihancurkan jadi bubuk tak boleh diekspor

Daun Kratom Boleh Diekspor, Begini AturannyaPekerja menjemur daun kratom (Mitragyna speciosa) di salah satu tempat penampungan Desa Drin Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (1/4/2019). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Dalam Permendag 20/2024 Kemendag merincikan jenis produk dari daun kratom yang tak boleh diekspor, seperti yang tertuang dalam lampiran Permendag tersebut.

Daun kratom sendiri memiliki kode HS 12.11. Pemerintah melarang ekspor daun kratom yang sudah dihancurkan dalam bentuk segar atau dikeringkan, dalam bentuk potongan, atau dihancurkan jadi bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron. Kemendag juga melarang ekspor daun kratom dalam bentuk utuh.

Baca Juga: Mentan Usul Bangun Korporasi untuk Ekspor Kratom

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya