Daftar Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di 2024

Sebanyak 13.800 karyawan kehilangan pekerjaan

Jakarta, IDN Times - Belasan ribu pekerja di industri tekstil harus menghadapi kenyataan pahit. Sebanyak delapan perusahaan tekstil melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak Januari hingga awal Juni 2024.

Berdasarkan data Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), hingga 9 Juni 2024, ada 13.800 pekerja di industri tekstil harus kehilangan pekerjaannya.

1. Delapan perusahaan tekstil yang PHK karyawan

Daftar Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di 2024Infografis 8 Pabrik Tekstil di Jabar dan Jateng PHK Massal (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai catatan KSPN, berikut daftar perusahaan tekstil yang melakukan PHK massal:

  1. PT Sae Aparel Kota Semarang melakukan PHK 8 ribu-an pekerja
  2. PT Sinar Panca Jaya Semarang melakukan PHK 2 ribu pekerja
  3. PT Pulomas Bandung melakukan PHK 100 pekerja
  4. PT Alenatex Bandung melakukan PHK 700 pekerja
  5. PT Kusuma Grup melakukan PHK 1.600 pekerja
  6. PT Bitratex Semarang melakukan PHK 400-an pekerja
  7. PT Johartex Magelang melakukan PHK 300-an pekerja
  8. PT Dupantex Semarang melakukan PHK 700-an pekerja.

Baca Juga: Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Massal, Menaker Belum Terima Laporan

2. Perusahaan tekstil sepi pesanan akibat banjir produk impor

Daftar Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di 2024ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden KSPN, Ristadi mengatakan penyebab PHK massal melanda industri tekstil ialah pesanan yang sepi, bahkan tak ada sama sekali ke pabrik-pabrik tekstil tersebut akibat banjirnya produk impor.

"Pabrik lokalan barang produksinya kalah bersaing harga dengan barang tekstil impor yang lebih murah dan semakin banyak menjamur di pasar lokal/dalam negeri," kata Ristadi kepada IDN Times.

3. Menaker sebut PHK massal di industri tekstil adalah jalan terakhir

Daftar Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di 2024ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi fenomena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan keputusan tersebut merupakan jalan terakhir yang diambil para pelaku usaha.

“Jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK, tentu yang kami dorong adalah benar-benar PHK itu sebagai jalan terakhir,” ujar Ida di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).

Meski begitu, Ida menegaskan perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja yang terimbas PHK itu.

“Nah jika terpaksa harus dilakukan PHK, maka kita minta dipastikan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu yang terus kita,” ucap Ida.

Baca Juga: GOTO Bukan Pemegang Saham Pengendali Lagi, PHK di Tangan Tokopedia

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya