CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Tax Amesty dan Insentif Pajak Gak Laku

Bagaimana realisasi program DJP ini?

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan program Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty berjalan tidak jelas.

Dia juga menyinggung soal insentif pajak yang tak laku. Hal itu diungkapkannya saat menanyakan program dari pasangan calon capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran soal menaikkan rasio pajak.

“Kita sudah berkali-kali menawarkan tax amnesty gak jelas hasilnya. Kemudian insentif pajak sudah ditawarkan oleh pemerintah tapi banyak yang gak mau, karena diperas-peras juga jadi alat nego di kantor pajak,” kata Mahfud dalam Debat Calon Wakil Presiden 2024, Jumat (22/12/2023).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun dari Tax Amnesty Jilid II di tahun 2022. Capaian itu dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan Tax Amnesty Jilid I pada 2016-2017.

Tercatat ada 247.918 wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid II. Nilai harta bersih yang dilaporkan adalah sebesar Rp594,82 triliun dengan uang tunai yang dilaporkan mencapai Rp263,15 triliun, setara kas Rp75,43 triliun, tabungan Rp59,97 triliun, deposito Rp36,44 triliun, dan tanah bangunan sebesar Rp26,35 triliun.

Adapun terkait insentif pajak, Kemenkeu menjabarkan pengajuan insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan pada periode 2020-2022 seperti yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 yang sudah diaudit.

Misalnya, untuk tax holiday pada tahun 2020 hanya diajukan oleh 25 WP badan, lalu 2021 turun ke 23 WP, dan 2022 naik menjadi 34 WP. Adapun pengajuan tax allowance pada 2020 sebanyak 34 WP, 2021 turun ke 17 WP, dan 2022 turun lagi ke 16 WP.

DJP Kemenkeu juga menyampaikan, pada tahun 2020 insentif pajak untuk UMKM hanya terealisasi 62,03 persen atau Rp670 miliar dari pagu yang disiapkan yakni Rp1,08 triliun. Pada tahun tersebut, hanya 248.275 UMKM di seluruh Indonesia yang mengajukan insentif pajak.

Adapun insentif tersebut berupa insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: 247.918 Orang Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Rp61,01 Triliun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya