Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler

Tunaikanlah ibadah haji bila mampu.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah selalu membuka pendaftaran haji reguler. Dengan masa tunggu yang cukup lama, maka masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan mampu untuk beribadah haji disarankan bisa segera mendaftar.

Informasi mengenai cara daftar haji reguler pun dapat dengan mudah diakses masyarakat. Berdasarkan situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), masa tunggu haji paling cepat 19 tahun untuk calon jemaah yang berdomisili di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Di wilayah lainnya, masa tunggu bisa mencapai 20 sampai 45 tahun. Simak syarat dan cara daftar haji reguler di bawah ini!

Baca Juga: RI Dua Kali Batalkan Pengiriman Haji, Menag Yaqut Minta Maaf ke Warga

1. Syarat Daftar Haji Reguler

Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Haji RegulerTerlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelum mendaftar, masyarakat harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah terlebih dahulu, antara lain:

  • Beragama Islam.
  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
  • Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku, sesuai dengan domisili.
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

Baca Juga: Jemaah Batal Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji

2. Cara Membuka Tabungan Haji

Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Haji RegulerTerlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelum masuk pada cara daftar haji reguler, calon jemaah yang telah memenuhi syarat wajib membuka tabungan haji. Caranya dengan mendatangi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan membawa:

  • Pas foto haji warna ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar (latar belakang putih, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan seragam dinas dan menggunakan baju kontras dengan latar belakang, tampak wajah minimal 80% persen, dan bagi wanita menggunakan pakaian muslim);
  • Membawa fotokopi KTP dan KK;
  • Membawa meterai 3 lembar;

Setelah membuka tabungan, calon jemaah harus melakukan setoran awal sebesar Rp25,5 juta. Jika sudah melakukan setoran awal, maka calon jemaah akan mendapat bukti setoran awal yang tertera nomor validasi dari BPS-BPIH tersebut.

Baca Juga: Ibadah Haji Batal Lagi, Biro Haji Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar

3. Cara Daftar Haji Reguler

Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Haji RegulerSuasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jemaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Jika sudah melakukan setoran awal, calon jemaah wajib mendatangi Kantor Kemenag di kabupaten/kota sesuai domisili. Calon jemaah tak bisa diwakilkan pada tahap ini. Nantinya, calon jemaah akan difoto dan diambil sidik jarinya.

  • Adapun dokumen yang wajib dibawa pada tahap ini antara lain:
  • Buku tabungan haji di BPS-BPIH;
  • Lembar bukti setoran awal dari BPS-BPIH;
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah/akte kelahiran/akte nikah;
  • Pas foto haji ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar;
  • Meterai 1 lembar;

Setelah menyelesaikan tahap di atas, petugas di kantor Kemenag kabupaten/kota tersebut akan menerbitkan Surat Perjalanan Pergi Haji (SPPH) yang sudah tercantum nomor porsi.

Jika sudah terdaftar dan masuk daftar antrean, calon jemaah diminta untuk memeriksa estimasi keberangkatan di situs http://haji.kemenag.go.id atau melalui aplikasi 'haji pintar' di smartphone android. Itulah syarat dan cara daftar haji reguler yang harus kamu penuhi.

Baca Juga: Melacak Nasib Dana Haji setelah 2 Tahun Jemaah Batal ke Tanah Suci

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya