Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Antisipasi Kalau Mau Bepergian
Intinya Sih...
- Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan di luar kota
- Syarat untuk menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota termasuk status kepesertaan aktif dan membawa kartu fisik/nonfisik
- Langkah-langkah menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota antara lain berkunjung ke faskes tingkat I dan melakukan pengobatan maksimal tiga kali dalam satu bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan meski sedang berada di luar kota.
Fasilitas kesehatan (faskes) di luar kota yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap bisa memberikan layanan kesehatan bagi seorang pendatang atau pelancong yang tak terdaftar di faskes tersebut.
1. Syarat pakai BPJS Kesehatan di luar kota
Dikutip dari situs resmi Dinas Kesehatan Jayapura, Rabu (11/9/2024), berikut syarat untuk bisa pakai BPJS Kesehatan di luar kota:
- Status kepesertaan aktif
- Rutin membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan
- Membawa KTP saat mendatangi faskes di luar kota
- Membawa kartu BPJS Kesehatan fisik atau nonfisik yang ada di aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: 8 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Pilih yang Paling Mudah!
2. Langkah-langkah pakai BPJS Kesehatan di luar kota
Editor’s picks
Berikut langkah-langkah menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota:
- Berkunjung ke faskes tingkat I di kota yang disinggahi
- Melampirkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan ke staf pendaftaran atau registrasi.
- Melakukan pengobatan di faskes luar kota maksimal tiga kali dalam satu bulan.
Baca Juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan, Simak Langkah-Langkahnya
3. Pindah faskes apabila tinggal di luar kota dalam waktu lama
Bagi kamu yang harus tinggal di luar kota dalam waktu yang lama, disarankan untuk memindahkan lokasi faskes yang terdaftar dengan faskes yang ada di kota tersebut.
Pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat, atau secara online melalui aplikasi Mobile JKN.