BPK Ungkap Indofarma Terlibat Pinjol, OJK Buka Suara

OJK bakal tindak lanjut jika ada pelanggaran pasar modal

Intinya Sih...

  • OJK akan tindak lanjut jika Indofarma melanggar ketentuan pasar modal
  • Penelaahan dilakukan terhadap Laporan Keuangan Indofarma periode LKT 2019-LKTT 2023

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa keuangan (OJK) buka suara soal PT Indofarma Tbk (INAF) menempatkan dana pada pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Indofarma atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

“OJK telah mengirimkan surat kepada PT Indofarma Tbk, untuk meminta klarifikasi kepada perseroan terkait pemberitaan di media massa atas pinjaman online alias pinjol dan temuan BPK,” kata Inarno dalam keterangan resmi, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Temuan BPK, Indofarma Terjerat Pinjol hingga Transaksi Fiktif

1. OJK bakal tindak lanjut Indofarma apabila ada pelanggaran pasar modal

BPK Ungkap Indofarma Terlibat Pinjol, OJK Buka SuaraIlustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Inarno memastikan pihaknya akan menindaklanjut Indofarma apabila terbukti melanggar ketentuan pasar modal.

“OJK sedang melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Indofarma periode LKT 2019-LKTT 2023. Selain itu, OJK juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian BUMN terkait masalah ini," ujarnya.

"Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan pasar modal, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Inarno.

Baca Juga: OJK Siapkan Sanksi bagi Indofarma jika Temukan Pelanggaran

2. Indofarma harus patuhi aturan pasar modal

BPK Ungkap Indofarma Terlibat Pinjol, OJK Buka SuaraIlustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Inarno menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, Indofarma harus mematuhi ketentuan pasar modal.

“Di pasar modal, emiten harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik. OJK telah mengatur disclosure yang harus dilakukan seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan komite audit perseroan,” tutur Inarno.

3. Temuan BPK soal keterlibatan Indofarma terhadap pinjol

BPK Ungkap Indofarma Terlibat Pinjol, OJK Buka SuaraGedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Berdasarkan lkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, BPK menemukan adanya indikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian pada Indofarma dan anak usahanya, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM).

Kerugian itu berasal dari transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus), menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, melakukan pinjaman online (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan.

Kemudian, dana digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan. BPK juga menemukan perusahaan mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG.

Atas temuan itu, BPK mengeluarkan rekomendasi, sebagai berikut:

  1. Melaporkan ke pemegang saham terkait transaksi jual beli fiktif, penempatan dan pegadaian deposito, pinjaman online, penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan, pengeluaran dana tanpa underlying transaction, dan permasalahan lainnya dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang berindikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan berpotensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar.
  2. Berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya