Boeing Mengaku Salah Atas Kecelakaan 737 Max, Didenda Rp3,9 Triliun

Boeing akui telah melakukan penipuan sistem kendali pesawat

Intinya Sih...

  • Boeing mengaku bersalah atas kecelakaan fatal pesawat 737 Max pada 2018 dan 2019 yang menewaskan total 346 orang.
  • Boeing setuju membayar denda sebesar 2,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp35,5 triliun dan dikecam oleh keluarga korban.
  • Boeing kini memiliki catatan kriminal dan terus dihadapkan pada investigasi serta tuntutan hukum atas insiden pesawatnya.

Jakarta, IDN Times - Boeing akhirnya mengaku bersalah atas dua kecelakaan fatal yang terjadi pada pesawat tipe 737 Max pada 2018 dan 2019 lalu.

Dua kecelakaan itu terjadi pada maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610 pada 29 Oktober 2018 lalu, yang menewaskan 189 orang. Kedua, maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan 302 pada 10 Maret 2019 yang menewaskan 157 orang.

Dilansir BBC, Selasa (9/7/2024), Boeing mengaku bersalah telah melakukan penipuan terhadap regulator penerbangan, yakni Federal Aviation Administration (FAA) tentang sistem kendali penerbangan MCAS yang digunakan di Boeing 737 Max.

Atas tuntutan itu, Boeing didenda sebesar 243,6 miliar dolar AS, atau setara Rp3,96 triliun (kurs Rp16.272,3 per dolar AS).

Baca Juga: AS akan Tuntut Boeing Rp7,9 Triliun, Keluarga Korban Tidak Puas 

1. Boeing gagal bebas dari tuntutan pengadilan

Boeing Mengaku Salah Atas Kecelakaan 737 Max, Didenda Rp3,9 TriliunIlustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun tuntutan terhadap Boeing jatuh pada 2021 lalu. Namun, jaksa setuju untuk tidak menuntut Boeing jika perusahaan tersebut membayar denda dan berhasil menyelesaikan peningkatan pemantauan dan pelaporan selama tiga tahun.

Sayangnya, pada 5 Januari 2024 lalu, sebelum periode bebas tuntutan itu berakhir, panel pintu Boeing 737 Max 9 yang dioperasikan maskapai Alaska Airlines dengan nomor penerbangan 1282 meledak setelah pesawat baru saja lepas landas.

Tak ada korban jiwa ataupun korban luka dalam insiden tersebut. Namun, pengawasan intensif dilakukan terhadap seberapa besar kemajuan yang telah dicapai Boeing dalam meningkatkan catatan keselamatan dan kualitas penerbangannya.

Pada bulan Mei lalu, Departemen Kehakiman AS mengatakan pihaknya menemukan Boeing telah melanggar ketentuan perjanjian, sehingga membuka kemungkinan penuntutan.

2. Keluarga korban telah mendesak agar Boeing diadili

Boeing Mengaku Salah Atas Kecelakaan 737 Max, Didenda Rp3,9 TriliunIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kesepakatan tahun 2021, Boeing setuju untuk membayar 2,5 miliar dolar AS atau setara Rp35,5 triliun (dengan asumsi kurs Rp14.200 per dolar AS pada 2021), termasuk denda pidana 243 juta dolar AS atau sekitar Rp3,45 triliun, dan 500 juta dolar AS atau sekitar Rp7,1 triliun untuk dana korban.

Kesepakatan itu memicu kemarahan anggota keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 Max. Para keluarga korban pun mendesak Departemen Kehakiman AS untuk mengadili Boeing.

Keputusan Boeing untuk mengaku bersalah menjadi tanda hitam yang signifikan bagi perusahaan tersebut. Sebab, Boeing merupakan kontraktor untuk militer AS, dan kini memiliki catatan kriminal.

Belum jelas bagaimana catatan kriminal akan mempengaruhi bisnis kontraktor perusahaan tersebut. Pemerintah AS biasanya melarang atau menangguhkan perusahaan-perusahaan yang memiliki catatan untuk berpartisipasi dalam penawaran, namun dapat memberikan keringanan.

3. FAA perintahkan Boeing inspeksi 2.600 pesawat tipe 737

Boeing Mengaku Salah Atas Kecelakaan 737 Max, Didenda Rp3,9 TriliunIlustrasi Pesawat Lion Air. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Permasalahan MCAS dalam pesawat tipe 737 Max bukanlah tindakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan Boeing.

Pada 2015 lalu, Boeing dikenakan denda jutaan dolar oleh FAA menyelesaikan serangkaian klaim mengenai manufaktur yang tidak tepat, dan masalah lainnya.

Perusahaan juga terus menghadapi investigasi dan tuntutan hukum yang dipicu oleh insiden pada penerbangan Alaska Airlines pada Januari.

Kemarin, FAA menyatakan telah memerintahkan Boeing melakukan inspeksi terhadap 2.600 pesawat tipe 737 untuk mengatasi laporan bahwa generator oksigen di pesawat tersebut tidak berfungsi, yang dapat menyebabkan masker oksigen rusak jika pesawat kehilangan tekanan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya