Beda Pendapatan soal Pertek, Ada Apa dengan Kemendag dan Kemenperin?

Kemenperin sebut pertek dihapus turunkan kinerja industri

Intinya Sih...

  • Penghapusan syarat Pertek terhadap impor tujuh komoditas memicu perbedaan pendapat antara Kemendag dan Kemenperin.
  • Kemendag menghapus syarat Pertek setelah ribuan kontainer barang impor tertahan di pelabuhan, sementara Kemenperin menyatakan hal itu menyebabkan kemerosotan kinerja industri.

Jakarta, IDN Times - Penghapusan syarat pertimbangan teknis (Pertek) terhadap impor tujuh komoditas tertentu memicu perbedaan pendapat antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemendag menghapus syarat Pertek setelah ribuan kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Sementara itu, Kemenperin menyatakan penghapusan syarat Pertek menyebabkan kemerosotan kinerja industri pada bulan Mei 2024.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pertek Kemenperin Bikin Impor Bahan Peledak Teganjal?

1. Mendag sebut tak ada tensi antara kedua kementerian

Beda Pendapatan soal Pertek, Ada Apa dengan Kemendag dan Kemenperin?ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan hubungan antara Kemenperin dan Kemendag tetap baik. Dia memastikan, semua regulasi impor dibahas dengan kementerian teknis, termasuk Kemenperin.

“Bagus sekali, gak ada. Kan begini ya, menyangkut ekspor impor itu diatur di kami,” kata Zulhas.

Baca Juga: Soal Kenaikan HET Minyak Goreng, Zulhas: Di Pasar Sudah Jalan

2. Kemendag hanya wadah untuk menerbitkan izin impor

Beda Pendapatan soal Pertek, Ada Apa dengan Kemendag dan Kemenperin?ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulhas mengatakan, sebagai kementerian yang bertugas menerbitkan izin impor, pihaknya hanya sebagai wadah. Sementara, syarat dari impor itu ditetapkan kementerian/lembaga terkait.

Sebagai contoh, impor bahan peledak membutuhkan persetujuan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), impor barang jadi membutuhkan rekomendasi teknis Kemenperin. Lalu, impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkaitan dengan BP2MI, pembatasan nilai impor diatur Direktora Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan lain-lain.

“Seperti PMI itu, ya, dibahas bareng, kan mereka yang bahas, saya ketempatan saja sebetulnya. Permendag itu ketempatan, karena mengatur impor jadi ketempatan. Tapi yang urusannya kan harusnya PMK, ada Bea Cukai, PMI, bukan saya, mereka rapat, putuskan, dimasukkan ke tempat saya, saya ketempatan,” tutur Zulhas.

Baca Juga: Harga Telur Rp27 Ribu dan Ayam Rp38 Ribu per Kg, Zulhas: Terlalu Murah

3. Zulhas curhat selalu disalahkan

Beda Pendapatan soal Pertek, Ada Apa dengan Kemendag dan Kemenperin?Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Zulhas mengatakan, sebagai wadah, Kemendag tidak menentukan pembatasan impor komoditas sendiri. Pembatasannya dibahas bersama kementerian-kementerian terkait. Namun, dikarenakan impor merupakan salah satu tugasnya, Kemendag yang harus menetapkan regulasi terkait penerbitan izin impor.

“Akhirnya marah orang kan, suruh saya ubah lagi, kan jadi saya yang salah. Padahal saya kan itu kan rumah untuk nampung saja sebetulnya. Tapi apa pun untuk kelancaran semuanya kita gak masalah,” ujar Zulhas.

Baca Juga: Zulhas Sebut Jokowi Tak Setuju Kaesang Maju di Pilkada Jakarta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya