Angkasa Pura I dan II Digabung, Begini Skemanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penggabungan PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) memasuki babak baru. Kedua perusahaan itu akan bergabung menjadi satu perusahaan setelah PT AP II berganti nama.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/7/2024), saat ini PT API sendiri telah berdiri sebagai perusahaan yang menaungi AP I dan AP II. Setelahnya, API akan berganti nama, di mana salah satu nama yang telah dibeberkan adalah PT Angkasa Pura Nusantara (APN).
1. PT Angkasa Pura II bakal pakai nama API
Dalam dokumen tersebut, disebutkan PT AP II akan berganti nama menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (API). Setelah itu, PT AP I akan bergabung ke dalam entitas PT API (eks AP II).
“Akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II di mana PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan,” bunyi dokumen tersebut.
Baca Juga: Garuda Diskon Harga Tiket Sampai 80 Persen, Ini Daftar Rutenya
2. InJourney bakal kantongi mayoritas saham PT API eks AP II
Editor’s picks
Dengan penggabungan itu, nantinya PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney bakal mengantongi mayoritas sama PT API (eks AP II), yakni sebesar 52,08 persen.
Kemudian, pemegang saham terbesar kedua ialah PT Angkasa Pura Nusantara atau APN (eks API) sebesar 47,9 persen. Sementara itu, Negara Republik Indonesia mengantongi 0,000006 persen.
“Tanggal efektif penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini,” bunyi dokumen keterbukaan informasi tersebut.
3. AP I bergabung ke API eks AP II efektif pada 1 September 2024
Penggabungan Angkasa Pura I ke Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) berlaku efektif per 1 September 2024, seiring penetapan posisi keuangan pembukaan (opening account) Angkasa Pura Indonesia.
Adapun laporan posisi keuangan penutupan baik Angkasa Pura I dan Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) ialah per tanggal 31 Agustus 2024.
Nantinya, sertifikat bandara yang sebelumnya dimiliki Angkasa Pura I akan berubah menjadi atas nama Angkasa Pura Indonesia (eks AP II). Proses penyesuaiannya dilakukan mulai 1 September 2024 sampai 1 Maret 2025.
“Dengan dilaksanakannya penggabungan, maka status badan hukum PT Angkasa Pura I akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan saat ini oleh PT Angkasa Pura I, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia,” tulis dokumen tersebut.
Baca Juga: Delegasi Australia Lirik Stasiun Hidrogen Milik PLN Indonesia Power