Ada KRIS, DJSN Pastikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tak Sama 

Iuran setiap kelas tetap berbeda

Intinya Sih...

  • Iuran BPJS Kesehatan tetap berbeda untuk kelas 1, 2, dan 3 meski KRIS diterapkan
  • DJSN sedang menyusun skema iuran baru dan akan menetapkan iuran peserta BPJS Kesehatan yang baru pada 30 Juni 2025

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto memastikan iuran peserta BPJS Kesehatan tak akan disamaratakan.

Meski tahun depan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan, iuran kelas 1, 2, dan 3 akan dibedakan.

“Iurannya tidak akan sama, pasti. Artinya, yang kaya harus membantu yang miskin,” ujar Agus di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Ada KRIS, Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan Turun Mutu?

1. Prinsip gotong royong harus tetap diterapkan

Ada KRIS, DJSN Pastikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tak Sama Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Agus mengatakan, BPJS Kesehatan harus tetap menerapkan prinsip gotong royong yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Oleh sebab itu, masyarakat yang mampu membayar iuran yang lebih tinggi, dengan imbalan mendapat kelas perawatan sesuai iuran yang dibayar.

“Kalau single (iuran) kan mengurangi 9 prinsip BPJS, kan prinsipnya masih harus dipegang, UU tidak diubah, kalau harus prinsip gotong royong ya harus gotong royong,” kata Agus.

Baca Juga: Ada KRIS, Bos BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Tak Dihapus!

2. DJSN akan tetapkan iuran BPJS Kesehatan yang baru

Ada KRIS, DJSN Pastikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tak Sama Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dengan adanya KRIS, maka DJSN bersama entitas terkait lainnya tengah menyusun skema iuran baru. Nantinya, DJSN yang akan menetapkan iuran peserta BPJS Kesehatan yang baru.

“Kita sedang mengambil data-data yang dibutuhkan supaya hitungan aktuarianya pas, manfaatnya bisa dinikmati masyarakat sebaik-baiknya, kembali ke masyarakat,” tutur Agus.

3. Iuran baru akan ditetapkan tahun depan

Ada KRIS, DJSN Pastikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tak Sama Peluncuran Buku Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, dengan adanya KRIS, maka iuran peserta BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan pada 30 Juni 2025 mendatang.

“Masih tahun depan, di Perpres 59 masih seperti semula,” ucap Agus.

Baca Juga: Menkes Budi: 2024, Tak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS Kesehatan

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya