Yenny Wahid Soroti Potongan Tapera dan Transparansi Anggaran

Pegawai swasta akan kena iuran 2,5 persen

Intinya Sih...

  • Yenny Wahid menyoroti potongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwajibkan kepada pegawai swasta.
  • Iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan; freelancer ditanggung sendiri sebesar 3%.
  • Pegawai dengan gaji Rp7 juta/bulan akan membutuhkan 285 tahun untuk mendapatkan rumah dari hasil iuran Tapera. Yenny juga menyoroti transparansi pengelolaan dana Tapera.

Jakarta, IDN Times - Direktur Wahid Institute Yenny Wahid turut berkomentar menyorot potongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mulai diwajibkan kepada pekerja swasta.

Putri Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu menilai kebijakan ini bakal memberatkan para pekerja. Terlebih para pengusaha juga menolak rencana tersebut.

"Pengusaha aja nolak, apalagi karyawan. Dapet kerjaan susah, giliran udah dapet kerja, pas gajian potongannya di luar nurul," ujar Yenny di akun Instagram pribadinya, dikutip Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Wajib Iuran Tapera, Indef: Tabungan Rumah atau Masalah Baru? 

1. Iuran Tapera diatur dalam PP 21/2024

Yenny Wahid Soroti Potongan Tapera dan Transparansi AnggaranInfografis asal mula lahirnya potongan Tapera ((IDN Times)

Iuran untuk Tapera ini akan diambil sebesar 2,5 persen dari gaji pekerja serta 0,5 persen ditanggung perusahaan. Sementara untuk freelancer akan ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Aturan itu berlaku setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu. 

2. Pegawai baru akan dapatkan rumah di setelah 3.468 bulan

Yenny Wahid Soroti Potongan Tapera dan Transparansi Anggaranilustrasi menghitung uang dengan kalkulator (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam unggahan Instagramnya, pegiat gerakan demokrasi ini melakukan simulasi penghitungan terkait iuran Tapera ini dan tahun berapa pegawai akan bisa mendapatkan rumah dari hasil iuran ini.

Dia mencontohkan penghitungan iuran Tapera pada seorang pekerja dengan gaji Rp7 juta per bulan. Dengan besara iuran Tapera 2,5 persen, maka potongan per bulan mencapai Rp175 ribu.

Dia mengasumsikan pekerja tersebut akan membeli rumah seharga Rp600 juta. Maka, dia baru akan bisa membeli rumah setelah gajinya dipotong selama 3.468 bulan atau setara dengan 285 tahun.

Baca Juga: Buruh Ancam Aksi Besar-besaran Tolak Program Tapera

3. Transparan pengelolaan anggaran pun dipertanyakan

Yenny Wahid Soroti Potongan Tapera dan Transparansi Anggaranilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain persoalan besaran iuran yang dinilai akan membebani masyarakat, Yenny juga menyorot soal pengelolaan dana Tapera. Ia menyebut para pekerja yang sudah membayarkan iuran juga akan dihadapkan pada persoalan transparansi penggunaan dana.

"Udah gitu gak ada transparansi pengelolaan anggarannya akan seperti apa," sambungnya.

Baca Juga: Sejarah Undang-Undang Tapera: Ditolak di Era SBY, Disahkan Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya