Tok! Komisi XI Restui Suntikan Modal IFG untuk Jiwasraya Rp6,55 T

PMN untuk selesaikan pengalihan polis Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp6,55 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Grup (IFG).

Penambahan modal negara itu akan digunakan untuk penguatan kapasitas permodalan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, PMN untuk IFG Life diberikan Rp3 triliun akan digunakan untuk penguatan permodalan PT Asuransi Jiwa IFG guna menerima pengalihan portofolio PT Jiwasraya. 

"Sedangkan untuk penyertaan modal negara tunai pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp3.556 miliar yang akan digunakan untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Senin (18/9/2023). 

1. Sisa kebutuhan dana Rp1,45 triliun dipenuhi melalui fundraising

Tok! Komisi XI Restui Suntikan Modal IFG untuk Jiwasraya Rp6,55 TDirektur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (IDN Times/Helmi Shemi)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan total kebutuhan penambahan modal mencapai Rp8,01 triliun. Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan pengalihan seluruh polis yang masih tertinggal. 

Kebutuhan dana tersebut telah berdasarkan perhitungan dari konsultan independen yang didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan disetujuinya PMN sebesar Rp6,55 triliun, maka masih ada kekurangan sekitar Rp1,45 triliun yang akan dipenuhi melalui fundraising yang ditargetkan dapat terealisasi pada 2023.

"Pengalihan polis apabila mengandalkan cashflow dari situ akan selesai di kuartal I-2024. Tidak ada lagi penambahan PMN (untuk IFG Life karena) pengalihan sudah selesai dengan tuntas," tutur Hexana.

Baca Juga: IFG Pakai PMN Rp3 Triliun buat Alihkan Polis Nasabah Jiwasraya

2. Masih ada 0,4 persen pemegang polis yang tolak direstrukturisasi ke IFG Life

Tok! Komisi XI Restui Suntikan Modal IFG untuk Jiwasraya Rp6,55 TPolis IFG Life yang berhasil di restrukturisasi. (Dokumentasi/Screenshot Komisi XI DPR)

Hexana mengungkapkan nilai liabilitas sebesar Rp38,4 triliun. Berdasarkan nilai tersebut, mayoritas pemegang polis atau 99,6 persen yang menyetujui restrukturisasi, sementara itu, hanya 0,4 persen polis belum dipindahkan ke IFG Life. 

"Dari nilai liabilitas itu hanya 0,4 persen pemegang polis yang menolak untuk direstrukturisasi ke IFG Life.  Secara nominal angkanya mencapai Rp7,44 triliun yang belum dipindahkan," ucapnya.

Meski demikian, Hexana menyadari ada kompleksitas pemindahan polis tersebut, termasuk proses rekonsiliasi dan penyamaan term and condition. 

"Dibahas di ratas, ditugaskan untuk menuntaskan karena hanya 0,4 persen yang tidak menyetujui, karena kebanyakan polis-polis individu atau produk saving plan. Belakangan, kami ditugaskan untuk merenegosiasi polis-polis yang menolak itu. Berdasarkan laporan yang kami peroleh sampai minggu kemarin, hampir Rp200 miliar menyatakan setuju ikut restrukturisasi baru," paparnya.

3. Transfer polis Jiwasraya ke IFG Life capai Rp30,96 Triliun

Tok! Komisi XI Restui Suntikan Modal IFG untuk Jiwasraya Rp6,55 Tilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Hexana menyebutkan bahwa hingga Juni 2023 IFG melalui IFG Life telah menerima liabilitas polis dari Jiwasraya sebesar Rp30,96 triliun dari total liabilitas polis yang akan dialihkan yaitu Rp38,40 triliun.

Sementara itu, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) dari IFG Life berada di angka 128 persen.

"Artinya tidak lagi memiliki cukup kapasitas untuk menerima seluruh sisa polis yang masih berada di Jiwasraya, yaitu sebesar Rp7,4 triliun,” kata Hexana. 

IFG mengklaim telah mendapatkan dana hasil lelang aset rampasan Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp5,6 triliun. Dana hasil rampasan tersebut merupakan besaran hasil rampasan 2021 hingga 2023 yang sudah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: IFG Life Bayar Klaim Rp8,4 Triliun ke Eks Nasabah Jiwasraya  

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya