Tok! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Bebas PPN

Kebijakan ini diharapkan dorong geliat sektor properti

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) sudah menetapkan kebijakan insentif untuk pembelian properti. Insentif itu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

"Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar," beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Hore! Pemerintah Bakal Bebaskan PPN Sektor Properti, Ini Bocorannya

1. PPN DTP 100 persen untuk rumah baru berlaku hingga Juni 2024

Tok! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Bebas PPNIlustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan PPN rumah seharga di bawah Rp2 miliar ditanggung pemerintah 100 persen hingga Juni 2024. Namun setelah periode tersebut, pemerintah hanya akan menanggung PPN separuhnya untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

"Ini akan berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50 persen ditanggung pemerintah," ujar Airlangga.

Baca Juga: Faisal Basri Usul Pungutan PPN 11 Persen saat Harga Minyak Dunia Naik

2. Pemerintah bantu Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi MBR

Tok! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Bebas PPNIlustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain insentif PPN, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

"Untuk MBR diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rpn13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp4 juta ini akan sampai tahun 2024," ungkap Airlangga.

3. Kebijakan PPN DTP untuk rumah diharapkan dorong geliat sektor properti

Tok! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Bebas PPNilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan terkini pemerintah, sektor perumahan dan sektor konstruksi kontribusi PDB-nya telah mengalami penurunan 0,67 persen. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan PPN DTP ini diharapkan geliat sektor properti dapat meningkat lagi. 

"Tadi dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah turun 0,67 persen dan konstruksi 2,7 persen. Di mana kontribusinya ke PDB 14-16 persen. Jumlah tenaga kerjanya 13,8 juta. Dan kontribusi pajak 9,3 persen, dan PAD 31,9 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Naik, Jadi Berapa?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya